Polres Cimahi dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp4,1 Miliar
Polres Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan penegakan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan penegakan hukum.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan barang bukti itu terkait perkara periode sebelumnya yang mencakup narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, minuman keras ilegal, serta knalpot brong.
Faruk menjelaskan, pemusnahan itu bukan sekadar kegiatan seremonial namun bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
"Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, serta menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Dia menyebutkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai angka yang sangat besar dan mencerminkan tingginya peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
"Secara rinci, narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 361,64 gram, ganja 38,70 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, psikotropika 8.164 butir, ekstasi 1,77 gram, serta 653.321 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek," sebutnya.
Sementara itu, turut dimusnahkan pula 15.112 botol minuman keras pabrikan ilegal dan 5.048 buah knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, yang selama ini menjadi keluhan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenteraman.
"Untuk jumlahnya, knalpot yang dimusnahkan 5.048 buah. Sedangkan, minuman kerasnya 15.112 botol," tambahnya.
Faruk menegaskan, pemusnahan ini merupakan kegiatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN, dan direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap satu hingga dua bulan ke depan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan.
"Kami akan laksanakan rutin, mungkin per dua bulan sekali ataupun per bulan nanti kita akan melaksanakan pemusnahan yang serupa, sebagai bentuk komitmen kami Forkopimda, baik itu Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat, untuk memberantas penyakit masyarakat," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau melihat, mendengar, ataupun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, silakan diinformasikan.
"Kami berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta para penjual minuman keras dan obat-obatan terlarang untuk segera menghentikan usahanya. Ia memastikan pemerintah siap melakukan penindakan kapan saja dengan taktik yang terus diperbarui.
"Kami menggunakan gabungan dan dengan taktik yang berbeda-beda, berganti-ganti. Jadi, kami silakan kepada masyarakat yang masih menjual minuman keras dan obat-obatan, kita pun siap setiap saat dengan Forkopimda untuk memberantasnya. Tinggal kuat-kuatan, modalnya kuat mangga, kita ambil juga mangga," kata Ngatiyana.
"Tolong hentikan kegiatan ini dan tidak usah dilanjutkan. Karena secara terus-menerus operasi ini akan tetap dilakukan. Ini pesan saya, kita gabungan dari Forkopimda, BNN, dan sebagainya. Tutup saja," tegasnya.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini mendukung penuh komitmen untuk menindak tegas pelanggaran peraturan daerah maupun perundang-undangan terkait narkoba dan miras, hingga ke akar-akarnya.
"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan kolaboratif dalam hal penegakan hukum, baik itu Perda, pemberantasan miras, maupun apalagi narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami akan selalu berkomitmen untuk tegas dan membasmi sampai ke akar-akarnya," kata Neneng.
Sebelum pemusnahan, sebanyak 9 unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti dikembalikan sementara kepada pemiliknya dengan pertimbangan kemanusiaan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan.
Editor : Doni Ramdhani

