Pekerja Ruko Sebelah Bobol Gerai Minuman di Margaasih, Kerugian Capai Rp30 Juta

Polres Cimahi menangkap dua terduga pelaku curat di Margaasih, Kabupaten Bandung. Keduanya diduga membobol gerai minuman dengan kerugian Rp30 juta.

Pekerja Ruko Sebelah Bobol Gerai Minuman di Margaasih, Kerugian Capai Rp30 Juta
Ilustrasi pencurian

INILAHKORAN.ID – Satreskrim Polres CImahi Polda Jawa Barat membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan komersial Jalan Taman Kopo Indah 3, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SJ (29) dan SBN (28). Ironisnya, kedua terduga pelaku merupakan pekerja di ruko yang berada persis di sebelah gerai minuman yang menjadi sasaran pencurian.

Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, kedua terduga pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi untuk mempelajari situasi dan celah keamanan gerai sebelum melancarkan aksinya.

“Betul, kami telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yakni inisial SJ dan SBN,” kata Gofur, Senin (28/9/2026).

Menurut Gofur, gerai minuman yang menjadi sasaran berada dalam satu bangunan ruko yang bersekat dengan tempat kedua terduga pelaku bekerja. Kondisi tersebut membuat keduanya leluasa mengamati aktivitas di sekitar gerai tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Toko tersebut berada dalam satu bangunan bersekat. Terduga pelaku ini bekerja di unit sebelah gerai yang mereka curi,” ungkapnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (29/8/2026) pagi. Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku berbagi peran.

SJ bertugas berada di luar ruko untuk memantau situasi dan mengawasi pergerakan orang di sekitar lokasi. Sementara SBN menjadi eksekutor yang masuk ke dalam gerai minuman dan mengambil barang-barang berharga.

“Dari dalam toko, mereka menggasak uang tunai di laci, dua unit ponsel inventaris, serta perhiasan emas dengan total kerugian korban menembus Rp30 juta,” jelas Gofur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah kepada SJ dan SBN sebagai terduga pelaku.

Pada 21 September 2026, petugas Satreskrim Polres Cimahi menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel inventaris dan perhiasan emas milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.

“Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi Mako Polres Cimahi,” ujar Gofur.

Penyidik menjerat SJ dan SBN dengan Pasal 477 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


Editor : Ahmad Sayuti