Ungkap Modus Jual Beli Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Tiga Pelaku
Kemenhut membongkar modus jual beli lahan garapan secara ilegal di hutan lindung Luwu Timur, Sulsel. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar modus jual beli kawasan hutan lindung yang digarap secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), serta mengamankan tiga orang tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, menjelaskan bahwa ketiga tersangka—berinisial AR, AI, dan AW—diamankan dalam operasi tertangkap tangan pada Senin (3/8/2026) saat menggarap lahan tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata Ali Bahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (10/8/2026).
Ali mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya yang dilakukan secara informal tanpa dasar hukum sah. Para tersangka kemudian memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektare yang telah dibuka tersebut untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.
Penyidik menilai temuan ini menjadi pintu masuk potensial bagi meluasnya perambahan baru di dalam kawasan hutan lindung. Petugas mengamankan barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan perkebunan milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Ali menegaskan, perambahan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan lahan secara langsung, melainkan juga lewat penguasaan lahan berkedok jual beli garapan ilegal.
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan makin meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya untuk menghentikan pelakunya, melainkan juga memutus mata rantai pemicu kerusakan kawasan hutan," tegas Ali.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan kawasan hutan demi menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak berulang," ujar Dwi Januanto.
Editor : Ahmad Sayuti


