Banjir Bandang Tinggalkan Tumpukan Kayu, Kemenhut Buka Izin Pemanfaatan untuk Warga
kayu-kayu yang terbawa arus banjir dapat digunakan warga untuk pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pascabencana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan di tengah sorotan terhadap isu perambahan hutan dan praktik ilegal kayu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir dapat digunakan warga untuk pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pascabencana.
“Pemanfaatan kayu hanyutan ini semata-mata untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini langkah kemanusiaan agar masyarakat bisa segera bangkit,” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).
Laksmi menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Edaran itu ditandatangani langsung olehnya, serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak 8 Desember, edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada tiga gubernur di provinsi terdampak,” kata Laksmi.
Meski diizinkan, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut tetap harus patuh hukum. kayu tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan dan pengelolaannya wajib memenuhi prinsip legalitas, ketertelusuran, serta keterlacakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami tidak ingin kebijakan kemanusiaan ini justru dimanfaatkan untuk praktik ilegal,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menghentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penebangan liar maupun dugaan pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana.
“Negara hadir dengan tegas dan adil. Penghentian sementara ini penting agar tidak ada penyalahgunaan,” ujar Laksmi.
Kemenhut memastikan proses penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar kebijakan tersebut benar-benar membantu korban banjir dan mempercepat pemulihan, tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Editor : Firda Rachmawati

