Mendagri Izinkan Pemda Manfaatkan Kayu Hanyut Akibat Bencana, Asalkan...

Begini kata Mendagri soal pemanfaatan kayu akibat bencana.

Mendagri Izinkan Pemda Manfaatkan Kayu Hanyut Akibat Bencana, Asalkan...
pemanfaatan kayu oleh Pemda

INILAHKORAN.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir maupun tanah longsor.

Kebijakan ini diperbolehkan selama penggunaannya ditujukan untuk membantu penanganan dampak bencana dan memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Tito menegaskan bahwa pemanfaatan material kayu tersebut tidak dilarang, sepanjang peruntukannya jelas dan tidak disalahgunakan.

Ia menyebut, kayu-kayu yang hanyut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan darurat seperti perbaikan fasilitas umum atau kebutuhan dasar warga pascabencana.

kayu gelondongan yang terbawa banjir dan longsor dapat digunakan selama diperuntukkan bagi penanggulangan bencana. Usulan dari bupati atau wali kota akan kami tindak lanjuti dengan melakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Tito dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Mendagri menyatakan pemerintah pusat akan mengevaluasi kembali aturan yang ada agar kepala daerah tidak menghadapi persoalan hukum saat berinisiatif membantu warganya di tengah situasi darurat.

“Kami akan menelaah ulang regulasinya agar bupati dan wali kota tidak tersandung masalah hukum ketika berniat menolong masyarakat,” tambahnya.


Editor : Firda Rachmawati