Bupati Tapsel Blak-blakan soal Izin Penebangan Pohon, Kemenhut Langsung Klarifikasi
Kemenhut langsung klarifikasi usai disebut sebut membuka izin penebangan di kawasan hutan Tapanuli Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa tidak ada izin atau akses layanan bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang dibuka setelah moratorium diberlakukan, termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kini menjadi sorotan akibat banjir besar.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, untuk meluruskan kabar yang menyebut bahwa pemerintah telah membuka izin penebangan di kawasan Tapsel pada Oktober 2025.
“Informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan sudah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH sejak Juni 2025. Atas arahan itu, kami mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara seluruh layanan SIPUHH bagi PHAT,” ujar Laksmi.
Laksmi menegaskan bahwa sejak diberlakukannya moratorium, tidak satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Ia juga menerangkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025, meminta agar seluruh PHAT di wilayahnya ditutup akses SIPUHH—dan permintaan tersebut sudah dilaksanakan penuh oleh Kemenhut.
Meski layanan SIPUHH dihentikan, Kemenhut mengungkap adanya aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapsel pada 4 Oktober 2025. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama pemerintah daerah kemudian menangkap empat truk pengangkut kayu dengan volume total 44 meter kubik dari PHAT di Kelurahan Lancat.
“Ini bukti bahwa aktivitas ilegal tetap kami tindak. Kami tidak berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen hak atas tanah atau praktik illegal logging,” tegas Laksmi.
Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukanlah perizinan, melainkan sistem penatausahaan untuk kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan negara.
Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena berada di luar kawasan hutan, pemanfaatan kayu di wilayah PHAT harus diawasi pemerintah daerah, sedangkan pelanggaran di dalam kawasan hutan tetap menjadi ranah Ditjen Gakkum Kemenhut.
Penegakan Hukum Jalan Terus
Laksmi memastikan seluruh pelanggaran, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang menyalahgunakan dokumen HAT atau memanfaatkan kayu secara ilegal. Penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.
Editor : Firda Rachmawati

