Kemenhut Tahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera Jambi

Kemenhut menahan dua tersangka pembalakan liar di habitat harimau sumatera kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Jambi.

Kemenhut Tahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera Jambi
Petugas memeriksa potongan kayu hasil pembalakan yang ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (18/9/2026) ANTARA

INILAHKORAN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka kasus pembalakan liar di habitat harimau sumatera (Panthera tigris sondaica) kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan, tersangka berinisial S dan K ditahan setelah patroli gabungan pada Jumat (18/9) menemukan area bekas tebangan serta kedua tersangka di dalam kawasan taman nasional.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan," kata Hari seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hari menjelaskan, Taman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Kawasan tersebut menjadi habitat populasi harimau sumatera sekaligus memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dalam ekosistem lahan basah.

Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.

"Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga," katanya.

Kemenhut memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut.

Selain itu, Kemenhut akan memperkuat koordinasi pengamanan kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pembalakan liar.


Editor : Ahmad Sayuti