Kemenhut Usut Jaringan Internasional Perdagangan Trenggiling Usai Tangkap Tersangka
Kemenhut tengah mengusut jaringan perdagangan internasional setelah menangkap tersangka di Jateng
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berinisial EO di Jawa Tengah atas kasus perdagangan tiga ekor Trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan penyelundupan lintas daerah hingga internasional.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengonfirmasi penetapan EO sebagai tersangka di Semarang adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kasus tersebut mencakup penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok dan 796,34 kilogram di Pelabuhan Merak.
"Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan di lapangan. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan—mulai dari pemburu, penampung, pemasok, hingga jaringan penerima di luar negeri," tegas Aswin seperti kutip dari Antara, Jumat (24/7).
EO tertangkap tangan dalam operasi Kemenhut saat membawa barang bukti satwa dilindungi tersebut. Atas perbuatannya, EO terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti kini resmi diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal trenggiling jawa merupakan bentuk kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang sudah menjadi ancaman lintas negara. Populasi trenggiling jawa kian terancam akibat maraknya perburuan, baik untuk dijual hidup-hidup maupun diambil sisiknya demi memenuhi pasar gelap dalam dan luar negeri.
"Kami terus melacak hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, hingga pihak pemodal yang meraup keuntungan. Penegakan hukum ini bertujuan memutus total jaringan yang menjadikan satwa dilindungi Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional," pungkas Januanto.
Editor : Ahmad Sayuti

