Pemkab Cirebon Usulkan Revisi Perda PSU untuk Atasi Aset Perumahan Terbengkalai
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi atas banyaknya aset PSU perumahan lama yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan persoalan penyerahan PSU masih didominasi perumahan yang dibangun sebelum tahun 2000. Berbagai kendala menjadi penyebab, mulai dari legalitas perusahaan pengembang yang sudah tidak jelas, pengembang yang meninggalkan kewajibannya, hingga perusahaan yang telah pailit sehingga proses serah terima aset tidak pernah tuntas.
"Mayoritas persoalan penyerahan PSU berasal dari perumahan yang dibangun sebelum tahun 2000 karena banyak pengembang sudah tidak jelas keberadaannya atau bahkan telah pailit," kata Hilman, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, revisi Perda diperlukan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki dasar hukum untuk melakukan mekanisme serah terima PSU secara sepihak terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Kami mengusulkan revisi Perda PSU agar ada mekanisme serah terima secara sepihak, khususnya untuk perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak ada atau tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Hilman menjelaskan, banyak perumahan lama juga belum memenuhi ketentuan penyediaan lahan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, aturan yang ada saat ini hanya memberikan batas toleransi terbatas sehingga sejumlah aset belum dapat diterima dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Selain merevisi Perda, DPKPP juga akan membenahi sistem perizinan dengan mempertegas ketentuan dalam pengesahan *site plan*, khususnya mengenai kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang.
"Ke depan kami akan mempertegas ketentuan dalam pengesahan *site plan* agar kewajiban penyediaan PSU oleh pengembang lebih jelas, sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan serupa terjadi pada pembangunan perumahan berikutnya," jelas Hilman.
Ia berharap revisi Perda PSU dapat mempercepat proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon sehingga pengelolaan jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya dapat dilakukan secara optimal.
"Revisi Perda ini diharapkan dapat mempercepat penyerahan aset PSU sekaligus meningkatkan pengelolaan infrastruktur dan fasilitas umum di kawasan perumahan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

