Pemkab Cirebon Ingatkan Aparatur Desa, Anggaran Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkab Cirebon meminta aparatur desa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkab Cirebon Ingatkan Aparatur Desa, Anggaran Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala memberikan arahan terkait penguatan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten Cirebon mengingatkan aparatur Desa agar tidak hanya tertib secara administrasi dalam mengelola anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah dana Desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur Desa menjadi hal penting karena pengelolaan keuangan Desa memiliki konsekuensi besar terhadap pembangunan sekaligus pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Pengelolaan keuangan Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hendra, Senin 14 September 2026.

Menurut Hendra, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dimaknai sebatas memenuhi kewajiban administratif. Setiap anggaran yang dikelola pemerintah Desa harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menghasilkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Terlebih, sumber pendanaan pemerintah Desa tidak hanya berasal dari Dana Desa. Desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Khusus, serta sumber pendanaan lainnya.

“Bantuan keuangan Desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Anggaran Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi

Hendra menilai besarnya sumber pendanaan yang masuk ke Desa memiliki potensi untuk menjadi penggerak perekonomian lokal apabila dikelola secara tepat.

Namun, lemahnya tata kelola anggaran justru dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berpotensi menyeret aparatur Desa ke dalam persoalan hukum.

“Besarnya anggaran Desa harus dikelola secara tepat agar mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan tidak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum,” ucap Hendra.

Karena itu, aparatur Desa diminta terus meningkatkan kemampuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan penggunaan anggaran, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan.

Menurut Hendra, pengelolaan keuangan Desa juga harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian Desa. Anggaran tidak semata-mata digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

412 Desa Diminta Perhatikan Rekomendasi BPKP

Hendra juga mengingatkan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan dan pembangunan Desa.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan strategis agar pengelolaan anggaran di 412 Desa Kabupaten Cirebon semakin efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pengelolaan anggaran Desa tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan administrasi, tetapi benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan serta kemandirian Ekonomi Masyarakat.

“Rekomendasi BPKP harus menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran di 412 Desa semakin akuntabel, tepat sasaran, dan mampu memperkuat kemandirian Ekonomi Masyarakat,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana