DPRD Cirebon Soroti Potensi Pajak Listrik, Data Konsumsi Pelanggan Perlu Dipetakan

DPRD Kabupaten Cirebon meminta Bapenda memetakan potensi PBJT tenaga listrik berdasarkan konsumsi setiap golongan pelanggan.

DPRD Cirebon Soroti Potensi Pajak Listrik, Data Konsumsi Pelanggan Perlu Dipetakan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori,

INILAHKORAN.ID-Potensi penerimaan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Cirebon'>Kabupaten Cirebon dinilai masih perlu dipetakan secara lebih detail.

Data konsumsi listrik berdasarkan golongan pelanggan dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengetahui potensi riil pendapatan yang dapat masuk ke kas daerah.

Wakil Ketua DPRD Cirebon'>Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengatakan Badan pendapatan daerah (Bapenda) Cirebon'>Kabupaten Cirebon sebenarnya telah memiliki data penggunaan listrik dari berbagai kelompok pelanggan.

Data tersebut mencakup sejumlah golongan, mulai dari rumah tangga, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sektor industri hingga kelompok pelanggan tertentu yang mendapatkan perlakuan berbeda berdasarkan ketentuan perpajakan.

Menurut Hasan, data tersebut seharusnya tidak hanya menjadi angka administratif. Bapenda perlu mengolah dan memetakannya untuk mengetahui seberapa besar potensi PBJT tenaga listrik dari masing-masing kelompok pelanggan.

“Setiap golongan pelanggan tentu memiliki tingkat konsumsi listrik yang berbeda. Industri besar misalnya, pemakaiannya tentu tidak sama dengan rumah tangga atau kelompok lainnya. Dari data penggunaan itu sebenarnya bisa dipetakan berapa potensi PBJT yang seharusnya diterima daerah,” kata Hasan, Jumat, 4 September 2026.

Konsumsi Listrik Jadi Basis Pemetaan

Hasan menilai pemetaan konsumsi listrik berdasarkan golongan pelanggan penting agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih terukur mengenai perbandingan antara potensi pajak dan penerimaan yang telah terealisasi.

Dengan demikian, evaluasi pendapatan dari sektor tenaga listrik tidak hanya berpatokan pada jumlah penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Pemerintah juga dapat membandingkan angka tersebut dengan basis penggunaan listrik yang sebenarnya untuk mengetahui apakah penerimaan yang diperoleh sudah sesuai dengan potensi yang tersedia.

“Data pelanggan sudah ada, pemakaian listrik juga bisa diketahui, kemudian tarif PBJT sudah memiliki ketentuan. Tinggal dihitung dan dipetakan secara rinci. Dari sana akan terlihat potensi sebenarnya dan berapa yang sudah masuk ke daerah,” ujarnya.

Sektor Industri Perlu Mendapat Perhatian

DPRD Cirebon'>Kabupaten Cirebon mendorong Bapenda melakukan pemetaan secara menyeluruh berdasarkan golongan pelanggan.

Perhatian khusus perlu diberikan terhadap sektor-sektor dengan konsumsi listrik besar. Golongan tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan PBJT tenaga listrik Cirebon'>Kabupaten Cirebon.

Namun, Hasan mengingatkan pemetaan tidak boleh dilakukan secara sederhana hanya berdasarkan besarnya konsumsi listrik.

Pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kelompok pelanggan yang berdasarkan regulasi tidak dikenakan PBJT atau memiliki ketentuan khusus dalam pengenaan pajaknya.

Hal tersebut penting agar penghitungan potensi pajak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahan dalam menetapkan basis penerimaan daerah.

Pemkab Cirebon Perlu Sinkronisasi Data dengan PLN

Selain melakukan pemetaan internal, koordinasi antara Pemerintah Cirebon'>Kabupaten Cirebon dengan PLN juga dinilai diperlukan.

Sinkronisasi data penggunaan listrik menjadi penting untuk memastikan basis perhitungan yang digunakan pemerintah daerah akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Hasan, data pelanggan dan konsumsi listrik yang lebih terintegrasi akan membantu pemerintah dalam menghitung potensi penerimaan secara lebih objektif.

Dengan basis data yang jelas, pemerintah daerah juga dapat melakukan evaluasi apabila terdapat perbedaan cukup besar antara potensi PBJT dengan penerimaan yang terealisasi.

Bukan Sekadar Mengejar Penerimaan Pajak

Hasan menegaskan, pemetaan potensi PBJT tenaga listrik bukan semata-mata bertujuan untuk mengejar peningkatan pajak daerah.

Menurutnya, langkah tersebut lebih penting untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat diketahui secara transparan dan terukur.

“Kalau basis datanya jelas, kita bisa mengawal penerimaannya. Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengetahui angka yang diterima tanpa memiliki gambaran kuat mengenai potensi sebenarnya,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana