Pajak tak Kunjung Disetor, Palawi Risorsis Sebut Masih Tunggu Arahan

DPRD KBB menagih pajak Palawi Risorsis. Perusahaan berdalih menunggu arahan kementerian.

Pajak tak Kunjung Disetor, Palawi Risorsis Sebut Masih Tunggu Arahan
Sekretaris PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan. (Foto: Agus Satia Negara/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Sekretaris PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada Pemkab Bandung Barat. Menurutnya, perusahaan masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Yuswan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan turunan dari regulasi Kementerian Kehutanan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, hingga kini mekanisme pengenaan pajak dan pungutan di kawasan yang dikelola PT Palawi Risorsis masih dalam pembahasan lintas kementerian, melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kami masih menunggu arahan resmi karena substansi ini sedang dibahas bersama beberapa kementerian,” kata Yuswan. 

Hati-hati Mengelola Keuangan

Sebagai anak usaha BUMN Perhutani, lanjut Yuswan, PT Palawi Risorsis harus bersikap hati-hati dalam pengelolaan keuangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak tinggal diam. Proses diskusi terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk regulator di Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan. Kami ingin memastikan setiap langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pada prinsipnya perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi. Yuswan juga menyebut, sebelum terbitnya SE PNBP tersebut, PT Palawi Risorsis tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran pajak.

Terkait pungutan PBJT dari pengunjung kawasan wisata yang dikelola perusahaan, Yuswan menyampaikan bahwa sejak SE PNBP diterbitkan, pihaknya telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen hingga ada kejelasan aturan.

“Pemungutan PBJT kami hentikan sementara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Belum Berkontribusi Nyata terhadap PAD 

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera menagih PBJT dari PT Palawi Risorsis. 

DPRD menilai sejumlah layanan yang dikelola perusahaan, mulai dari perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hingga hiburan dan kesenian, belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Desakan tersebut mencuat di tengah upaya DPRD meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor jasa dan pariwisata di wilayah Bandung Barat. ***


Editor : Gin gin T Ginulur