Buruh PT Long Rich Tolak Pajak Makan 10 Persen

Aliansi pekerja PT Long Rich Indonesia menolak tegas penerapan PBJT yang berimbas pemotongan pajak makan sebesar 10 persen

Buruh PT Long Rich Tolak  Pajak Makan 10 Persen
Serikat pekerja PT Longrich Indonesia saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon. Para buruh denga tegas menolak penerapan PBJT yang berimbas pemotongan 10 persen biaya makan.

INILAHKORAN.ID -  Aliansi serikat pekerja di PT Long Rich Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Cirebon, secara tegas menolak rencana penerapan pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Penerapan tersebur berlaku terhadap fasilitas makan karyawan.

Buruh menilai kebijakan daerah dalam penerpan BPJT tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi memangkas hak normatif pekerja.

Penolakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon di kantor Bapenda.

Dalam forum tersebut, serikat pekerja mendesak pemerintah daerah meninjau ulang implementasi Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBJT.

Ketua Umum Serikat Pekerja Buruh Industri Sepatu Sendal (BISS) PT LRI, Fahmi Dwi Fauzi, menilai fasilitas makan buruh masuk kategori katering industri yang tidak diatur secara jelas dalam Perda.

"Uang makan kami saat ini hanya Rp10.000 per hari lalu dikenakan pajak Rp.1000 setiap harinya dari jatah makan kami. Ko kalian tega sih," ungkap Fahmi, Jumat 20 Februari 2026.

Nada keberatan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT LRI, Nurayanih. Menurutnya, uang makan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang buruh selama dua tahun dan masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Serikat pekerja pun menolak perusahaan membayar PBJT selama nilai makan di bawah Rp15.000 per porsi dan meminta fasilitas makan diberikan dalam bentuk uang tunai jika pajak tetap diberlakukan.

"Uang makan kami lebih kecil dari MBG. Terus sekarang mau dikenakan pajak 10 persen. Artinya jatah makan kami hanya Rp9 ribu. Mendingan kami minta uangnya saja, biar kami makan diluar," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengklaim PBJT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dia menyatakan, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk mengurangi hak buruh, melainkan dikenakan atas aktivitas usaha.

"pajak ini kan dikenakan kepada vendor dan tidak mengurangi jatah makan buruh. Urusannya antara vendor catering dan perusahaan. Jadi tidak boleh mengambil dari jatah makan buruh," aku Cakra

Sedangkan Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, juga menegaskan PBJT 10 persen merupakan kewajiban penyedia jasa katering sebagai wajib pajak daerah. Meski demikian, dia membuka ruang musyawarah antara perusahaan dan vendor. Ini agar kebijakan pajak tersebut tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara buruh dan pemerintah daerah.

"Kami hanya menjalankan Perda tentang pajak. Kan harusnya pihak vendor dan perusahaan juga tahu, bahwa memang ada pajak untuk catering. Jangan sampai masalah ini justru kami berbenturan dengan buruh," tukas Erus. 


Editor : Ahmad Sayuti