Potensi PAD KBB Terkunci, DPRD Dorong Pemungutan PBJT dari PT Palawi Risorsis
Sebuah potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terealisasikan menjadi fokus perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Sebuah potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terealisasikan menjadi fokus perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Komisi II DPRD KBB mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menagih Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari PT Palawi Risorsis, mengingat sejumlah layanan seperti perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hingga kesenian dan hiburan di kawasan yang dikelola perusahaan tersebut belum pernah menyumbangkan kontribusi ke kas daerah.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma'mur mengatakan, PBJT bukanlah hak milik pengusaha, melainkan amanah dari konsumen yang harus disalurkan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, belum disetorkannya pajak ini sangat disayangkan, mengingat manfaatnya yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
"Kami menginstruksikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat segera mengambil langkah konkret untuk memungut pajak tersebut sesuai aturan yang berlaku," kata Amung.
Amung menuturkan, PBJT berbeda dengan jenis pungutan lainnya karena bersifat titipan. Setiap kali konsumen membayar untuk jasa perhotelan atau makanan, sebagian dari pembayaran itu merupakan hak daerah yang harus disetorkan.
"Permasalahan tidak sesederhana mengirimkan tagihan saja," tuturnya.
Amung menyebut, perbedaan interpretasi aturan antara pemungutan pajak daerah dengan ketentuan yang berlaku di kawasan kerja PT Palawi dan kawasan hutan milik Perhutani menjadi kendala utama.
Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 yang menyebutkan beberapa kegiatan di kawasan hutan tidak dikenakan pajak atau retribusi.
Kendati demikian, jelas Amung, ada batasan yang jelas berdasarkan jawaban resmi Menteri Keuangan dan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Dasar utama kita adalah menghindari pemungutan ganda (double tax). Dari surat jawaban Menkeu, jelas terlihat pembedaan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan PBJT. PNBP adalah hak pusat, tapi PBJT adalah hak daerah, tidak boleh tercampur," tegasnya.
Amung menegaskan, tidak ada pengecualian bagi siapapun yang menjalankan kegiatan jasa hiburan, hotel, makanan, dan minuman.
"Aturan terbaru sudah jelas. Kita harus memastikan tidak ada potensi kerugian pajak yang bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat KBB," sambungnya.
Amung menegaskan bahwa upaya pemungutan PBJT ini tidak semata-mata dorongan semata, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)
"Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah," sebutnya.
Semua peraturan tersebut berlandaskan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang.
"Dengan dasar hukum yang jelas ini, PT Palawi Risorsis seharusnya segera menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen kepada Pemda KBB," tandas Amung.
Dalam kesempatan itu, Amung juga mengapresiasi upaya Pemda KBB yang telah berusaha maksimal dalam mengimplementasikan ketentuan pajak daerah.
"Namun konsistensi dan ketegasan sangat diperlukan untuk melindungi hak daerah," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, mengakui bahwa pihaknya tidak ingin menunda-nunda pembayaran pajak. Saat ini, perusahaan sedang menunggu kepastian hukum dari koordinasi bersama beberapa kementerian pusat.
"Kami sedang berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri," kata Yuswan.
"Tujuan utama adalah memastikan bahwa langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi pusat maupun daerah," sambungnya.
Menurutnya, perusahaan juga ingin kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
"Kita tidak ingin terkena sanksi karena salah paham aturan, tapi juga tidak ingin tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik," tambahnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

