Tiang dan Kabel Internet Berpotensi Jadi Sumber PAD Baru Kabupaten Cirebon
Keberadaan ribuan tiang dan jaringan kabel internet yang tersebar di Kabupaten Cirebon dinilai menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keberadaan ribuan tiang dan jaringan kabel internet yang tersebar di Kabupaten Cirebon dinilai menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, peluang tersebut masih membutuhkan kajian dan regulasi agar pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dapat memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDIP Aan Setiawan mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menginventarisasi keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang selama ini digunakan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Menurut Aan, pemanfaatan ruang untuk kepentingan jaringan telekomunikasi perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan peluang penerimaan daerah yang selama ini belum digarap secara optimal.
Dia mengaku memperoleh gambaran mengenai potensi tersebut setelah mempelajari kebijakan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.
Di daerah tersebut, kata Aan, terdapat skema pungutan atas pemanfaatan infrastruktur jaringan internet dengan nilai mencapai Rp40 ribu untuk setiap titik tiang dalam satu tahun.
"Di sana satu tiang bisa dikenakan Rp40 ribu per tahun. Belum lagi kabel internet yang membentang, karena penghitungannya juga bisa berdasarkan panjang kabel per meter," kata Aan, Kamis 8 Oktober 2026.
Aan menilai, apabila skema serupa memungkinkan diterapkan secara hukum di Kabupaten Cirebon, potensi penerimaan yang dihasilkan patut diperhitungkan. Terlebih, jaringan internet saat ini telah menjangkau berbagai kawasan permukiman hingga wilayah pedesaan.
Meski demikian, dia mengingatkan penerapan pungutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan dasar hukum, kewenangan pemungutan, serta objek yang dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Potensinya ada dan perlu dikaji. Jangan sampai peluang pendapatan daerah ini terlewatkan, tetapi tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas," ujarnya.
Untuk itu, Aan mendorong Pemkab Cirebon melakukan kajian terhadap kebijakan serupa di daerah lain. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
Salah satu opsi yang diusulkannya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur penataan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi. Namun, pengaturan mengenai pungutan daerah tetap harus mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berlaku.
Menurut Aan, keberadaan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki pedoman dalam melakukan pendataan, pengawasan, dan pengendalian pemasangan jaringan telekomunikasi.
Selain berpotensi meningkatkan PAD, pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mendorong penataan tiang dan kabel internet yang selama ini semakin banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan.
"Daerah lain sudah memiliki skema pengaturannya. Kita harus mempelajari apakah kebijakan itu bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon sehingga keberadaan infrastruktur telekomunikasi juga memberikan manfaat bagi daerah," Jelasnya.
Aan berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat perkembangan jaringan telekomunikasi dari sisi pelayanan internet kepada masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek pemanfaatan ruang, ketertiban infrastruktur, dan potensi penerimaan daerah.
Dia menegaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan jumlah infrastruktur telekomunikasi yang terpasang, status pemanfaatan ruang, serta kemungkinan penerapan pungutan yang sah.
"Jadi nantinya potensi PAD dari sektor telekomunikasi dapat dihitung secara terukur tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun membebani penyelenggaraan layanan internet," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
