DPRD Kota Bogor Dorong Aset Idle Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Pemkot mengoptimalkan aset idle melalui lelang dan pemanfaatan pihak ketiga untuk meningkatkan PAD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengoptimalkan aset daerah yang belum termanfaatkan atau idle untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan saat Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor di Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (7/10/2026) sore.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi aset milik Pemkot Bogor.
"Kami dalam pendampingan positif untuk peningkatan pendapatan. Kami minta data terkait mana lahan-lahan idle yang masih memungkinkan untuk meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang ada," ungkap Rifki didampingi jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor Benninu Argoebi, Heri Cahyono dan Anita Primasari Mongan.
DPRD Soroti Sumber PAD di Luar Pajak
Rifki menerangkan, selama ini sebagian besar pendapatan daerah masih ditopang sektor pajak. Karena itu, Komisi II mendorong sumber pendapatan lainnya, termasuk pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, agar dapat dimaksimalkan.
"Kami harus maksimalkan karena sebagian besar pendapatan kami rata-rata terbesar dari pajak. Jadi, kami coba maksimalkan pendapatan dari aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Bogor," terangnya.
Menurut Rifki, terdapat sejumlah aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah. Salah satunya berupa lahan yang dapat disewakan, termasuk lahan yang diperuntukkan sebagai area parkir.
Namun, menurutnya, mekanisme penyewaan secara langsung berpotensi membuat pendapatan yang diperoleh belum maksimal.
Aset Parkir Didorong Lewat Mekanisme Lelang
Rifki mengatakan BKAD Kota Bogor didorong menggunakan mekanisme lelang untuk pemanfaatan sejumlah aset. Dengan mekanisme tersebut, nilai pemanfaatan aset dapat ditentukan berdasarkan penawaran terbaik.
"Karena itu, BKAD didorong menggunakan mekanisme lelang agar nilai pemanfaatan aset dapat ditentukan berdasarkan penawaran terbaik. Kalau disewakan memang hasilnya nanti jadi kecil. Nah, ini dari BKAD berupaya untuk dilelangkan agar peningkatan pendapatannya dari aset itu bisa maksimal," jelas Rifki.
Melalui mekanisme tersebut, pihak yang berminat memanfaatkan aset akan mengikuti proses lelang. Penawaran tertinggi nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan pihak yang memperoleh hak pemanfaatan aset.
BKAD Siapkan Optimalisasi aset idle
Kepala BKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan kunjungan Komisi II DPRD Kota Bogor menjadi dukungan bagi pihaknya dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu sumber PAD.
"Alhamdulillah hari ini kita kedatangan dari Komisi II DPRD sebagai mitra dalam rangka optimalisasi PAD, khususnya dari pengelolaan aset daerah. Tentunya menjadi support bagi kami di BKAD bagaimana arahan-arahan untuk selalu mengoptimalkan pendapatan," tutur Lia.
Lia menjelaskan, aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal perlu diubah menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah optimalisasi pemanfaatan lahan parkir melalui mekanisme lelang.
"Mekanisme lelang memungkinkan nilai pemanfaatan aset bergerak secara kompetitif sehingga tidak berhenti pada nilai sewa yang telah ditentukan sebelumnya. Ketika bersaing, nilainya tidak stuck di angka yang ditentukan, tapi bisa bersaing para investor untuk bisa mendapatkan nilai yang di titik optimal," jelasnya.
Aset Idle Juga Bisa Dukung UMKM
Selain lahan parkir, BKAD Kota Bogor didorong mengidentifikasi dan memasarkan aset-aset idle lainnya yang berpotensi dimanfaatkan pihak ketiga.
Pemanfaatan aset daerah juga dapat diarahkan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemkot Bogor telah memiliki regulasi yang memungkinkan pemberian insentif berupa pengurangan nilai sewa bagi UMKM.
"Termasuk mungkin untuk UMKM juga diberikan insentif terkait dengan nilai penyesuaian. Alhamdulillah sudah ada regulasinya di Peraturan Wali Kota bahwa untuk UMKM bisa diberikan nilai insentif pengurangan dari nilai sewa tersebut," papar Lia.
Lia menambahkan, optimalisasi aset daerah akan terus dilakukan bersama DPRD Kota Bogor sebagai mitra pemerintah daerah. Harapannya, aset yang selama ini belum produktif dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Kota Bogor.***
Editor : JakaPermana

