258 TKA di KBB Berkontribusi Rp2,5 Miliar untuk PAD
Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang berdomisili di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang berdomisili di wilayahnya.
Kepala Bidang Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB Dewi Andani mengatakan, pihaknya mencatat retribusi dari 258 TKA itu menyumbang hampir Rp2,5 miliar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada periode 2025-2026.
Dewi menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari retribusi yang dibayarkan perusahaan pengguna TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai regulasi, periode 2025-2026 itu kita targetkan retribusi dari TKA itu Rp2,5 miliar, dan targetnya hampir tercapai," katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, saat ini terdapat 258 TKA yang didaftarkan oleh perusahaan yang beroperasi di KBB, dengan perusahaan pengguna wajib membayar retribusi sebesar US$100 per bulan untuk setiap pekerja.
Dengan ketentuan tersebut, retribusi setiap TKA mencapai US$1.200 per tahun dan penerimaannya menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan bagi kas daerah KBB.
Dia menambahkan, penerimaan retribusi tersebut juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan penggunaan dan penempatan TKA yang bekerja di wilayah KBB.
Disnakertrans KBB terus berkoordinasi dengan perusahaan pengguna TKA untuk memastikan tenaga kerja asing yang telah didaftarkan bekerja sesuai dengan lokasi dan ketentuan penempatan.
Editor : Doni Ramdhani

