258 TKA Bekerja di Bandung Barat, Retribusi Capai Rp2,45 Miliar
Sebanyak 258 TKA bekerja di Kabupaten Bandung Barat. Retribusi TKA mencapai Rp2,45 miliar atau hampir menyentuh target Rp2,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 258 Tenaga Kerja Asing (TKA) saat ini bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keberadaan mereka turut menyumbang pendapatan daerah melalui retribusi yang hingga kini mencapai Rp2,45 miliar.
Realisasi tersebut hampir menyentuh target retribusi TKA sebesar Rp2,5 miliar untuk periode 2025–2026. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB Dewi Andani mengatakan, target tersebut hanya kurang sekitar dua TKA.
"Sudah, Insyaallah sudah di Rp2,450 miliar, jadi tinggal dua TKA lagi," kata Dewi, Jumat (25/9/2026).
Meski realisasi retribusi hampir mencapai target, Dewi menyebut masih terdapat persoalan terkait pencantuman wilayah kerja dalam dokumen perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sejumlah perusahaan mencantumkan lebih dari satu kabupaten/kota sebagai wilayah kerja TKA dalam RPTKA. Padahal, TKA yang bersangkutan sehari-hari bekerja sepenuhnya di Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Dewi, kondisi tersebut berpotensi membuat penerimaan retribusi tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah KBB.
"Bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, harapan kami kalau memang pekerja asing itu hanya ditempatkan di Bandung Barat, perpanjangan RPTKA-nya cukup diurus di wilayah Kabupaten Bandung Barat," jelasnya.
"Jangan sampai tercantum dua atau tiga lokasi, padahal kenyataannya hanya di sini," tegasnya.
Dewi menjelaskan, ketepatan pencantuman wilayah kerja dalam RPTKA berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap TKA yang tercatat bekerja penuh di KBB diharapkan retribusinya masuk ke daerah tersebut.
"Jadi kami bisa menambah PAD melalui retribusi dari RPTKA-nya. Kalau kerjanya memang penuh di Bandung Barat, ya sudah ke Bandung Barat saja," jelasnya.
Adapun besaran retribusi mengacu pada ketentuan sebesar 1.200 dolar AS per TKA per tahun.
Pendataan TKA Mengacu RPTKA
Dewi memastikan pendataan jumlah TKA di Kabupaten Bandung Barat mengacu pada sistem resmi pemerintah pusat melalui RPTKA yang terdaftar.
"Kalau TKA, kami melihatnya dari RPTKA dari pusat. Jadi pasti terdata semua, pakai sistem," katanya.
Selain melalui sistem pendataan, pengawasan terhadap TKA juga dilakukan di lapangan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Tim tersebut melibatkan Disnaker, Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan secara rutin, yakni sekitar tiga bulan sekali.
"Pengawasan langsung dilakukan Tim Pora dan Disnaker termasuk anggotanya, gabungan dengan Imigrasi, Polres, Kejaksaan. Biasanya tiga bulan sekali," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

