Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal Industri Kecil, 12.171 Usaha Difasilitasi

Kemenperin memperkuat sertifikasi halal industri kecil. Sebanyak 12.171 industri mendapat fasilitasi sertifikasi halal pada 2026.

Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal Industri Kecil, 12.171 Usaha Difasilitasi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan dalam Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (24/9/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri halal nasional yang semakin kuat dan berdaya saing.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin telah memiliki 22 lembaga pemeriksa halal (LPH), dengan 15 di antaranya merupakan LPH utama yang memiliki cakupan pemeriksaan nasional dan internasional.

"Kami juga memiliki empat lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), lima lembaga pelaksana pelatihan halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi untuk SDM industri halal yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Menurut Agus, Kemenperin secara berkelanjutan meningkatkan jumlah fasilitasi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama industri kecil. Pada 2026, jumlah industri yang menerima fasilitasi tersebut mencapai 12.171 industri.

Ia mengatakan, potensi pasar halal di dalam negeri juga cukup besar. Konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026.

Potensi tersebut didukung jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 252,8 juta jiwa atau lebih dari 87,14 persen populasi.

Sementara itu, berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Bahrain berada di posisi kelima.

Pemeringkatan SGIER tersebut didasarkan pada lima indikator utama, yakni finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.

Agus menyampaikan, kinerja industri halal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan perkembangan positif.

Hingga akhir semester I 2026, terdapat 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal.

Jumlah tersebut didominasi sektor makanan halal sebanyak 2,32 juta industri. Selanjutnya, industri minuman halal mencapai 342,09 ribu industri, sedangkan sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional sebanyak 5.341 industri.


Editor : Ahmad Sayuti