Polri Luncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi
Polri meluncurkan STNK digital, pembayaran tilang terintegrasi, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan melalui Digital Korlantas pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara k
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polri meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital dan sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Peluncuran yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (25/9/2026), menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan Korps Lalu Lintas Polri untuk memberikan layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dirancang untuk memudahkan pelanggar lalu lintas mengonfirmasi data sekaligus membayar titipan denda secara digital.
“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Mekanisme layanan tersebut dimulai dari pelanggaran yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan pengisian saldo atau top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah dibandingkan titipan denda, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna.
STNK Digital Terhubung Data Korlantas
Sementara itu, STNK digital merupakan kelanjutan dari layanan SIM digital yang telah diluncurkan sebelumnya. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara digital.
Data STNK digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun ditangkap layar (screenshot). Layanan tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Wibowo menegaskan STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Korlantas Perkenalkan Kios SIM
Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM, yakni anjungan yang melayani pencetakan SIM secara mandiri, khususnya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
“Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,” jelas Wibowo.
Untuk sementara, Kios SIM diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Korlantas Polri berkomitmen mengembangkan layanan tersebut secara merata.
Selain itu, Korlantas memperkenalkan aplikasi Siap Jalan yang ditujukan untuk mempersiapkan aspek psikologis pengemudi sebelum berkendara, termasuk membantu menilai risiko yang dapat muncul selama perjalanan.
Editor : Ahmad Sayuti

