Polri Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Tambang Libatkan Kombes F Ditangani Profesional

Polri memastikan penyelidikan dugaan penipuan investasi tambang yang menyeret Kombes F berjalan profesional. Bareskrim telah memeriksa saksi dan dokumen.

Polri Pastikan Kasus Dugaan Penipuan  Tambang Libatkan Kombes F Ditangani Profesional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Antara

INILAHKORAN.ID - Polri memastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tambang yang menyeret personel polisi berinisial Kombes F ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setiap penanganan perkara pidana di lingkungan Polri berpedoman pada asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” kata Trunoyudo seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.

Kombes F juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Selain proses pidana, Polri memastikan terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan internal.

Trunoyudo menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.

Dilaporkan WNA Asal Malaysia

Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Pelapor merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan kliennya dikenalkan oleh pihak ketiga kepada Kombes F pada 2025. Menurut Bagas, saat itu Kombes F menawarkan investasi tambang emas yang disebut legal dan izinnya akan diterbitkan.

“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal,” jelas Bagas.

Menurut Bagas, kliennya kemudian melakukan investasi beberapa kali pada periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar.

Ia mengatakan investasi tersebut kembali ditawarkan meski izin tambang disebut belum terbit dan belum ada hasil yang diterima.

“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” katanya.

Proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri masih berlangsung untuk mendalami laporan tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti