Pedagang Kurban di Tasik Ditahan, Diduga Tipu Pembelian 138 Sapi hingga Rp716 Juta

Polres Tasikmalaya menahan pedagang berinisial AS yang diduga menipu pembelian 138 sapi kurban senilai Rp716,2 juta menjelang Idul Adha 2025.

Pedagang Kurban di Tasik Ditahan, Diduga Tipu Pembelian 138 Sapi hingga Rp716 Juta
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rih. Antara
Banner bank bjb

INILAHKORAN.ID – Polres Tasikmalaya menetapkan seorang pedagang hewan kurban berinisial AS (29) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pembelian 138 ekor sapi kurban. Akibat kasus tersebut, korban yang juga pedagang hewan mengalami kerugian mencapai Rp716,2 juta.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp716.200.000," kata Ade Papa Rihi kepada wartawan di Tasikmalaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/10/2026).

Kasus dugaan penipuan tersebut bermula menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. AS dilaporkan karena diduga tidak membayar pembelian sapi kurban milik korban yang berinisial MS (38), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ade, korban dan tersangka sama-sama berprofesi sebagai pedagang di pasar hewan. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima hingga lebih dari satu tahun.

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. AS akhirnya ditangkap di taman Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (9/10/2026).

"Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan," ujar Ade.

Kapolres menjelaskan, dugaan penipuan bermula ketika tersangka menjanjikan akan membeli sapi milik korban menjelang Idul Adha 2025. Karena percaya dengan kesepakatan tersebut, korban kemudian menyerahkan 138 ekor sapi kepada AS.

Dalam perjanjian itu, tersangka berjanji melunasi pembayaran tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak dilakukan dan tersangka menghilang.

"Karena ada kesepakatan, korban menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban kepada tersangka AS. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melunasi pembayaran dan menghilang," katanya.

Saat ini, AS ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mendalami kasus tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, sebagaimana disampaikan kepolisian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori V yakni sebesar Rp500 juta," tutur Ade.


Editor : Ahmad Sayuti