Polresta Bandung Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan 18 Unit Motor

Polresta Bandung meringkus tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan 18 unit motor dalam kurun 5 bulan

Polresta Bandung Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan 18 Unit Motor

INILAHKORAN.ID - Polresta Bandung membongkar kasus penipuan dan penggelapan 18 unit motor selama 5 bulan, dan menetapkan tiga orang tersangka. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni Imam Ma'sum Fadillah alias IBO sebagai pelaku utama, serta Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima yang berperan sebagai penadah.

"Dari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan penggelapan terkait motor, kemudian kita juga mengamankan para penadah, yaitu sebanyak dua orang," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait sepeda motor yang dipinjam tersangka tetapi tidak pernah dikembalikan, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Soreang dan Katapang.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka IBO melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban yang umumnya merupakan orang dekat, kemudian meminjam sepeda motor menggunakan alasan kehabisan bensin, pergi ke warung, atau menjemput teman maupun istri.

Setelah mendapatkan kendaraan, tersangka membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Polisi mencatat aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 18 kali selama kurun April hingga September 2026.

Dalam pengembangan, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung.

Rafi diketahui membeli 12 kendaraan dari IBO dan kemudian menjual tujuh unit di antaranya kepada Jefri Prima.

Jefri kemudian menjual kembali kendaraan tersebut kepada seorang pembeli berinisial Indra yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih mencari 16 unit sepeda motor yang masuk daftar pencarian barang bukti.

"Dari para tersangka tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak delapan unit," ujarnya.

Tri mengatakan hingga saat ini terdapat 12 orang yang telah melaporkan menjadi korban, sedangkan baru dua kendaraan yang dapat diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin karena nomor polisi kendaraan telah diganti atau dipalsukan.

Menurut dia, hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidup serta bermain judi daring dan membeli narkoba.

"Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya ini," katanya.

Tersangka IBO dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, sedangkan Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera membuat laporan agar kepolisian dapat melakukan pendataan dan penelusuran terhadap kendaraan yang masih belum ditemukan.


Editor : Bsafaat