Pengadilan Tinggi Bandung Batalkan Putusan Sela, Teddy Darmansyah Kembali Ditahan
PT Bandung membatalkan putusan sela perkara Teddy Darmansyah. PN Bale Bandung kembali membuka sidang dugaan penipuan dan penggelapan serta memerintahkan penahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Teddy Darmansyah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung setelah sempat terhenti akibat putusan sela.
Pada Kamis (8/10/2026), majelis hakim PN Bale Bandung yang dipimpin Adil Hakim secara resmi membuka kembali pemeriksaan perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb sekaligus memerintahkan agar penahanan terdakwa diaktifkan kembali.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menerima perlawanan penuntut umum terhadap putusan sela PN Bale Bandung tertanggal 13 Agustus 2026.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur atau tidak jelas. Putusan itu menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke pokok perkara dan Teddy Darmansyah dibebaskan dari tahanan.
Namun, melalui Penetapan Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026, PT Bandung menerima perlawanan penuntut umum, membatalkan putusan sela, dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Keputusan tersebut disambut positif oleh pihak korban, Irfan Sofyan, melalui penasihat hukumnya, Rahmat Kurniadi. Ia mengapresiasi langkah PT Bandung yang memastikan proses hukum tetap berlanjut serta tindak lanjut PN Bale Bandung terhadap penetapan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menerima perlawanan Penuntut Umum, serta kepada PN Bale Bandung yang kembali membuka perkara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan kembali," kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Rahmat menegaskan, pihaknya berharap seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut dapat diuji secara terbuka di persidangan. Ia juga menyebut terdapat pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dalam kasus ini. Meski demikian, menurutnya, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim.
"Yang paling penting perkara ini dilanjutkan ke pokok perkara. Biarkan seluruh bukti, saksi, dan fakta diuji secara terbuka dan objektif," ungkapnya.
Rahmat berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika berdasarkan pembuktian terdakwa terbukti bersalah, kami berharap putusan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan dibukanya kembali pemeriksaan perkara, proses persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji dakwaan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Editor : Ahmad Sayuti
