Dugaan Penyimpangan Pelatihan Kerja 2022-2024, Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka
Kejari Cimahi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Disnaker.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Cimahi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Keduanya sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, menyusul pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak lama.
Penetapan itu menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang diduga bermula dari penyimpangan pelaksanaan program kerja di dinas tersebut dan menjadi perhatian serius terkait pengelolaan keuangan publik di Kota Cimahi," kata Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi, Rabu (2/9/2026).
Fajrian menyebut, dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial TD dan YR, keduanya merupakan pegawai di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (31/8/2026) malam setelah keduanya menjalani pemeriksaan mendalam di kantor Kejari Cimahi.
"Benar ada naik status dari saksi menjadi tersangka, dua orang ASN Pemkot Cimahi inisial TD dan YR. Penetapan dilakukan pada Senin malam, 31 Agustus 2026, setelah pemeriksaan. Ini hasil rangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi di Disnaker Cimahi," jelasnya.
Dikatakan Fajrian, penetapan ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil dari rangkaian panjang proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh tim penyidik.
Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan yang terjadi dalam sejumlah program kerja di Disnaker Kota Cimahi, khususnya program pelatihan kerja untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
"Telah hadir dalam proses pemberian keterangan atau di BAP kurang lebih 30 orang saksi hadir, dari pihak dinas dan dari LPK atau lembaga pelatihan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2026), Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut yang berlangsung sekitar lima jam dan menyita dua koper berisi dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi yang berasal dari berbagai unsur, baik internal dinas maupun pihak eksternal seperti lembaga pelatihan kerja.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan, di mana tim penyidik terus memperdalam dugaan aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan program yang disorot.
Editor : Doni Ramdhani

