Korban Rugi Ratusan Juta, Kejari Cimahi Ungkap Kasus Penipuan CPNS yang Catut Nama Kejaksaan

Kejari Kota Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang mencatut nama institusi Kejaksaan. Seorang pria berinisial H diamankan atas dugaan melakukan penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menjanjikan kelulusan kepada korban dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Korban Rugi Ratusan Juta, Kejari Cimahi Ungkap Kasus Penipuan CPNS yang Catut Nama Kejaksaan

INILAHKORAN, Cimahi – Kejari Kota Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang mencatut nama institusi Kejaksaan. Seorang pria berinisial H diamankan atas dugaan melakukan penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menjanjikan kelulusan kepada korban dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menjelaskan  kasus penipuam ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dia menyebut, korban penipuan atasnama kejari cimahi berinisial C, warga yang berdomisili di wilayah hukum Kejari Cimahi, melaporkan bahwa pelaku menjanjikan Surat Keputusan CPNS (SK CPNS) dan pelatihan dasar (latsar) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan).

"Pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan SK CPNS dan langsung mengikuti latsar di Badiklat Kejaksaan pada hari yang sama," ungkap Nurintan.

Nurintan menuturkan, pertemuan antara pelaku dan korban diatur di kawasan Gambir dan Ceger, Jakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa korban telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta yang dibayarkan secara bertahap selama lima bulan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Cimahi berkoordinasi dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel)," tuturnya.

Tim kemudian mengamankan pelaku di kawasan Kejaksaan RI, Ceger, Jakarta dan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban sedang berada di Gambir dan kemudian menuju Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badiklat Kejaksaan.

"Atas perintah Jaksa Agung Muda Intelijen, pelaku kemudian dibawa ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ungkapnya.

"Selanjutnya kasus ini akan diproses oleh Polres Cimahi," ucapnya.

Pihaknya menegaskan, Kejaksaan Republik Indonesia bahwa seluruh proses penerimaan pegawai kejaksaan dilaksanakan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya apapun melalui mekanisme rekrutmen nasional.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai kejaksaan dengan memberikan sejumlah uang atau imbalan. Semua proses penerimaan dilakukan secara terbuka dan gratis," tegasnya.

Diketahui, Satgas SIRI merupakan unit khusus di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan nama, atribut, maupun jabatan kejaksaan, serta mendukung reformasi dan pengamanan sumber daya organisasi.

Disinggung apakah pelaku mengaku sebagai jaksa, Nurintan menyebut pelaku hanya mengaku dapat membantu memasukkan korban untuk lolos seleksi CPNS kejaksaan.

Pihaknya belum bisa memastikan profesi pelaku yang sebenarnya dan menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada Polres Cimahi.

"Untuk sementara, baru satu korban yang teridentifikasi. Apakah pelaku baru pertama kali melakukan hal ini atau sudah berulang, nanti akan didalami lebih lanjut oleh Polres Cimahi," tandasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti