Lewat JMS, Kejari Cimahi Berikan Edukasi Disiplin dan Hukum Cegah Kenakalan Remaja
Kegiatan JMS diinisiasi oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi bertujuan menanamkan kesadaran hukum sekaligus membentuk karakter pelajar yang disiplin, be
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menanggapi tantangan kenakalan remaja dan minimnya pemahaman hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Cimahi.
Kegiatan JMS diinisiasi oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi bertujuan menanamkan kesadaran hukum sekaligus membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat aturan.
Mengusung tema 'Penegakan Disiplin Siswa dalam Pencegahan kenakalan remaja', acara berlangsung di aula sekolah dengan melibatkan perwakilan siswa kelas VII hingga IX, pengurus OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), serta sejumlah organisasi siswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan, disiplin, sikap tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap tata tertib sekolah menjadi fondasi utama pembentukan karakter pelajar.
"Pemahaman terhadap norma dan aturan hukum sejak usia sekolah merupakan langkah strategis untuk mencegah perilaku menyimpang," kata Fajrian, Rabu 4 Februari 2026.
"Kalau untuk materi disampaikan secara interaktif dengan fokus pada penegakan disiplin sebagai upaya preventif," sambungnya.
Selain itu, lanjut Fajrian, siswa juga mendapatkan penjelasan mengenai peran dan kewenangan Kejaksaan, sistem peradilan pidana Indonesia, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang memiliki konsekuensi hukum, antara lain perundungan, tawuran, keterlibatan geng motor, balap liar, kejahatan digital, dan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para pelajar juga dibekali pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bijak serta risiko pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Aktivitas di ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Lebih lanjut Fajrian menerangkan, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta petunjuk teknis dari Jaksa Agung RI.
"Tujuannya sebagai bagian dari fungsi intelijen kejaksaan dalam pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda," terangnya.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan budaya disiplin, meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, serta membekali pelajar agar menjauhi perilaku menyimpang yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
"Ini menjadi wujud komitmen kami dalam mendukung pembinaan generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan taat hukum," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


