Peredaran OKT di Cimahi Jadi Sorotan, Kejari dan BNN Perkuat Pencegahan
Peredaran obat keras tertentu atau OKT di Cimahi menjadi perhatian. Kejari dan BNN memperkuat pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Peredaran Obat Keras tertentu (OKT) tanpa izin di Kota Cimahi menjadi perhatian serius. Persoalan tersebut bahkan mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berbeda dengan narkotika, obat keras tertentu memiliki ketentuan hukum tersendiri. Menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi memperkuat langkah pencegahan dan penindakan.
Upaya tersebut dilakukan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran hingga pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Jaksa Fungsional Kejari Kota Cimahi, Namira Harahap mengatakan, masih banyak masyarakat yang keliru memahami perbedaan antara obat keras tertentu, narkotika dan obat biasa.
"Tidak semua obat-obatan termasuk dalam golongan narkotika. Obat keras diatur dalam undang-undangnya tersendiri. Penanganannya pun memiliki mekanisme berbeda, terutama soal izin edar," kata Namira, Kamis (24/9/2026).
Menurut Namira, ketentuan mengenai obat keras tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 435, orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dia menuturkan, kesalahpahaman masyarakat terhadap OKT perlu ditekan karena penyalahgunaan maupun peredaran obat keras secara tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan dan konsekuensi hukum.
"Proses hukum yang berjalan pun bukan hal singkat, sehingga pencegahan jauh lebih baik daripada terseret kasus," tuturnya.
Untuk menekan peredaran OKT, Kejari Kota Cimahi secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa. Kegiatan tersebut menyasar generasi muda hingga masyarakat di lingkungan permukiman.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan di tengah penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayah hukum Cimahi. Pada Agustus 2026, aparat Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus dan menyita lebih dari 500 ribu butir obat keras tertentu.
Bahkan, pada awal September 2026, sebanyak 653.321 butir obat keras tertentu turut dimusnahkan bersama barang bukti narkotika, psikotropika dan minuman keras hasil penindakan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
BNN Buka Rehabilitasi Gratis
Sementara itu, Penyuluh Narkoba BNN Kota Cimahi, Fitri Nurmalasari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kejari Cimahi dalam upaya pencegahan, pemantauan hingga penindakan.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna dan memiliki keinginan untuk berhenti, BNN Kota Cimahi menyediakan akses rehabilitasi tanpa biaya.
"Rehabilitasi di BNN Kota Cimahi bersifat gratis. Negara menghilangkan hambatan finansial bagi penyalahguna yang memiliki niat sukarela untuk berhenti dan pulih. Cukup membawa KTP, layanan sudah bisa diakses," jelas Fitri.
Fitri mengingatkan, upaya memberantas peredaran OKT dan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat, khususnya tokoh lingkungan, diharapkan turut berperan dalam mengenali perubahan perilaku maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurut dia, kepedulian masyarakat dapat membantu proses deteksi dini sehingga dugaan peredaran obat keras maupun narkotika dapat segera ditindaklanjuti.
"Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan kami. Jika setiap warga peduli, hal-hal yang tidak wajar akan terlihat lebih cepat dan bisa ditindaklanjuti. Bersama-sama kita jaga Kota Cimahi tetap sehat dan aman," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

