Dugaan Praktik Fee 10 Persen di DPKP Cimahi, Mahasiswa: Data Proyek Dibuka ke Publik

Isu dugaan pungutan komitmen fee sebesar 10 persen dalam setiap proyek pengadaan resmi di Kota Cimahi terus bergulir. 

Dugaan Praktik Fee 10 Persen di DPKP Cimahi, Mahasiswa: Data Proyek Dibuka ke Publik
Perwakilan JMR Bandung Raya usai menyerahkan surat permohonan transparansi kepada DPKP Kota Cimahi, Kamis (5/11/2026). (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Isu dugaan pungutan komitmen fee sebesar 10 persen dalam setiap proyek pengadaan resmi di Kota Cimahi terus bergulir. 

Kali ini, Jaringan Mahasiswa Revolusioner (JMR) Bandung Raya secara resmi meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi membuka data anggaran dan daftar kontraktor secara transparan kepada publik. 

Pasalnya, hal ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memeriksa sendiri apakah ada ketidakwajaran dalam pengelolaan proyek di dinas tersebut selama tiga tahun terakhir.
 
"Tidak hanya soal pungutan 10 persen, ada dua persoalan serius lainnya yang ikut disorot. Kami menuntut kejelasan terkait dugaan kartelisasi yang memungkinkan kelompok tertentu menguasai penentuan pemenang proyek," kata Koordinator Daerah JMR Bandung Raya Farhan usai menyerahkan surat permohonan, Kamis (5/11/2026).

Termasuk, lanjut Farhan, adanya indikasi nepotisme dalam pembagian paket pekerjaan kepada perusahaan yang berafiliasi dengan pejabat di lingkungan DPKP. 

"Jika terbukti, maka ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan dugaan pelanggaran berat yang menyentuh penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah." sebutnya.
 
Farhan menilai, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana uang rakyat dikelola dan kepada siapa proyek-proyek itu diberikan. 

Dia menegaskan, permohonan ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi DPKP Kota Cimahi untuk membuktikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.
 
"Jika dugaan tersebut terbukti persoalannya bukan lagi sekadar masalah administrasi. Hal ini dapat menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan persaingan usaha tidak sehat hingga penyimpangan penggunaan anggaran daerah," bebernya.
 
Farhan mengatakan, pihaknya meminta DPKP membuka secara lengkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 hingga 2026 beserta daftar perusahaan kontraktor pelaksana dan rincian setiap proyek yang telah dikerjakan. 

Data tersebut, jelas dia, bakal dianalisis untuk melihat pola distribusi pekerjaan dan apakah ada konsentrasi proyek pada perusahaan-perusahaan tertentu yang mencurigakan.
 
"Surat permohonan ini merupakan bentuk pengawalan konkret dari kawan-kawan mahasiswa merespons isu dugaan komitmen fee 10 persen dan monopoli proyek di internal DPKP Kota Cimahi," ucapnya. 

"Kami berharap Kepala DPKP Kota Cimahi kooperatif dan transparan membuka data DPA kepada publik karena ini berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban uang rakyat dan integritas pemerintah," jelasnya.
 
Pihaknya juga menegaskan, penolakan terhadap permohonan ini justru bakal memicu kecurigaan yang lebih besar. 

Pasalnya, pihaknya siap mengawal isu ini sampai ke aparat penegak hukum jika dinilai ada upaya menghalangi keterbukaan informasi.
 
"Prinsipnya sederhana kalau memang bersih tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Namun apabila permohonan keterbukaan informasi ini diabaikan kami pastikan kawan-kawan mahasiswa siap mengawal temuan ini sampai ke aparat penegak hukum," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani