Negara Menang di Pengadilan, Kalah di Meja Administrasi, Ini Sebabnya Kata IAW...
Gudang negara semestinya menjadi etalase kemenangan hukum atas kejahatan korupsi. Namun dalam praktiknya, ruang penyimpanan itu nyaris selalu terasa kosong. Bukan karena negara kalah di pengadilan, melainkan karena kemenangan hukum tersebut bocor di meja administrasi penegakan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gudang negara semestinya menjadi etalase kemenangan hukum atas kejahatan korupsi. Namun dalam praktiknya, ruang penyimpanan itu nyaris selalu terasa kosong. Bukan karena negara kalah di pengadilan, melainkan karena kemenangan hukum tersebut bocor di meja administrasi penegakan hukum.
Aset rampasan hasil putusan inkracht kerap berhenti lama di Kejaksaan, tersandera pencatatan, tergerus nilai, dan tak pernah benar-benar masuk ke sistem pengelolaan kekayaan negara. Negara menang perkara, tetapi sistem fiskalnya gagal menerima hasil kemenangan itu secara utuh.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, problem ini bukan sekadar kelalaian teknis atau insiden sporadis, melainkan kegagalan tata kelola struktural yang berlangsung lintas rezim dan lintas generasi regulasi.
“Inilah kisah tentang aset rampasan yang sah secara hukum, tetapi limbung secara tata kelola. Tentang kemenangan hukum yang bocor di meja administrasi. Tentang gudang negara yang seharusnya penuh, namun selalu terasa kosong,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Desember 2025.
Iskandar menjelaskan, akar masalah ini dapat ditelusuri sejak masa awal republik. Pada periode revolusi hingga awal kemerdekaan 1945–1960, penyitaan aset hasil kejahatan ekonomi dilakukan dalam situasi darurat negara. Instrumen hukum yang digunakan masih mengandalkan warisan kolonial seperti Herziene Inlandsch Reglement (HIR), serta aturan darurat seperti UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Pada masa itu, aset sitaan berupa beras, gula, dan hasil bumi tidak pernah diposisikan sebagai kekayaan negara jangka panjang. Aset tersebut lebih sering dibagikan, dimusnahkan, atau dijual cepat untuk menutup kebutuhan mendesak negara yang baru berdiri. Konsep Barang Milik Negara (BMN) dari hasil rampasan pidana praktis belum dikenal.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru lahir pun belum memiliki jangkauan audit memadai. Jejak aset rampasan era ini nyaris tak terdokumentasi,” imbuhnya.
Memasuki era Orde Baru di 1960–1998, negara mulai menegaskan perampasan aset koruptor melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk pertama kalinya, perampasan harta hasil korupsi ditegaskan secara eksplisit dalam undang-undang.
Namun menurut Iskandar, regulasi tersebut menyimpan cacat bawaan yang fatal, tidak ada satu pun norma yang mengatur apa yang harus dilakukan setelah aset dirampas.
“Kejaksaan akhirnya memikul peran ganda, yaitu sebagai penyidik dan penuntut, sekaligus penyimpan, pengelola, dan penjual aset rampasan. Lelang manual, pencatatan minim, setoran tidak transparan, dan yang paling krusial adalah aset tidak pernah masuk neraca kekayaan negara. Inilah awal praktik yang kemudian dikenal secara sinis sebagai kehilangan nilai secara legal,” tegas Iskandar.
Pada fase inilah, negara mulai terbiasa menang secara hukum tetapi kehilangan nilai ekonomi secara sistemik.
Era reformasi 1999 sampai sekarang, perangkat hukum dinilai jauh lebih lengkap. Negara memiliki UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Secara teoritis, seluruh kekayaan negara wajib dikelola oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Namun justru di titik inilah labirin pengelolaan aset rampasan semakin rumit. Tidak ada satu pun norma yang secara tegas menjembatani perampasan aset dalam hukum pidana, dengan kewajiban pengelolaan dalam sistem keuangan negara.
“Namun di sinilah paradoks lahir. UU Tipikor mengatur perampasan. UU Keuangan Negara mengatur pengelolaan. Namun tidak ada satu pasal pun yang menjembatani keduanya. Akibatnya, aset rampasan hasil putusan inkracht, termasuk dari perkara besar, sering berhenti di Kejaksaan, tanpa mekanisme wajib untuk diserahkan ke DJKN,” bebernya.
Selama lebih dari dua dekade, Badan Pemeriksa Keuangan secara konsisten menemukan pola masalah yang sama dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Aset rampasan tidak dicatat sebagai BMN dan tidak masuk ke sistem DJKN. Tanah, bangunan, saham, hingga mesin hasil rampasan berubah menjadi aset tidur, sah secara hukum, tetapi lumpuh secara fiskal.
“BPK menemukan aset yang dibiarkan bertahun-tahun mengalami penurunan nilai tajam. Negara kehilangan potensi ekonomi tanpa satu rupiah pun dinikmati publik. Negara menang di pengadilan, tetapi sistem keuangannya tidak pernah menerima hasil kemenangan itu secara utuh!” ujar Iskandar.
Persoalan tidak berhenti pada pencatatan. Proses lelang aset rampasan kerap berjalan lambat, kurang kompetitif, dan jauh dari prinsip optimalisasi nilai. Negara, dalam praktiknya, seolah menjual murah kemenangan hukumnya sendiri.
Ketiadaan prosedur baku yang memaksa penyerahan aset inkracht dari Kejaksaan ke DJKN membuat rekomendasi BPK terus berulang dari tahun ke tahun, tanpa koreksi struktural.
“Tidak ada perintah eksplisit yang menyatakan, aset rampasan berdasarkan putusan inkracht wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN dalam jangka waktu tertentu. Peraturan internal seperti Perja No. 028 tahun 2014 hanya mengatur tata kelola internal Kejaksaan. Ia tidak menyelesaikan masalah integrasi dengan sistem keuangan negara," tuturnya.
Akibatnya, sejarah penegakan hukum dipenuhi ironi. Perkara-perkara korupsi besar telah inkracht dan menghasilkan putusan perampasan signifikan, tetapi hasilnya terfragmentasi dalam praktik fiskal. Sebagian masuk kas negara, sebagian mengendap, sebagian kehilangan nilai, dan sebagian lainnya tidak jelas status akhirnya.
BPK dalam berbagai audit tematik menegaskan bahwa ketiadaan mekanisme serah-terima pasca-inkracht membuat negara tidak mampu memastikan total nilai aset rampasan, lokasi aset, penanggung jawab pengelolaan, serta manfaat riilnya bagi publik.
“Jika aset sudah dirampas untuk negara, tetapi negara gagal mencatat dan mengelolanya, maka kerugian publik tidak berhenti pada korupsi awal, namun ia berlanjut dalam bentuk kelalaian sistemik!” tegasnya.
Iskandar menilai, solusi parsial tidak lagi memadai. Negara membutuhkan koreksi kebijakan mendasar. Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan mandat tegas dinilai krusial untuk menempatkan DJKN sebagai single custodian aset rampasan negara pasca-inkracht.
Selain itu, ia mendorong pembentukan Sistem Informasi Aset Rampasan nasional Terpadu yang dapat diaudit dan diawasi publik, disertai peraturan bersama Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penyerahan fisik dan administratif aset rampasan dalam batas waktu tertentu. Penguatan peran BPK secara real-time juga dinilai mutlak agar pengawasan tidak lagi datang terlambat.
“Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana, apakah kita hanya ingin menang perkara, atau sungguh-sungguh memulihkan hak negara? Karena keadilan tidak berhenti di palu hakim. Ia baru sempurna ketika harta hasil kejahatan benar-benar kembali, bukan ke gudang, tetapi ke masa depan rakyat,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

