MUI Tegaskan LGBT Merendahkan Martabat Manusia: Bagian Ancaman Ketahanan Nasional
MUI menegadkan bahwa prakti LGBT di Tanah Air sangat merendahkan martabat manusia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini telah banyak orang secara terang-terangan mengakui bahwa diri mereka LGBT, yang buat banyak masyarakat khususnya orang tua resah terhadap masa depan anak-anak mereka.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT di Tanah Air.
MUI menilai bahwa praktik LGBT telah merendahkan martabat kemanusiaan dan mengancam ketahanan nasional.
"Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai," tutur Ketua MUI.
Anwar menaruh harapan besar agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti dengan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum.
MUI menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan tersebut.
Dia menyebut bahwa draf naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT telah disiapkan oleh MUI.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," jelas Cholil.
Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya.
MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.
Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun di media sosial.***
Editor : Irma Nurfajri

