Perangi LGBT, DPRD Jabar Godok Perda Perlindungan Keluarga
DPRD Jabar tengah menggodok Raperda tentang perlindungan keluarga untuk memerangi LGBT
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ancaman penyimpangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), disorot serius oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
Usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) anti LGBT langsung dikebut dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan 2026.
Targetnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Keluarga, menyasar berbagai persoalan sosial yang dinilai kian menggerus ketahanan keluarga, mulai dari perilaku seksual menyimpang hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital diharapkan rampung tahun ini.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung mengatakan, Ranperda inisiatif legislatif ini sedang memasuki tahapan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum berlanjut ke pembentukan panitia khusus (Pansus).
Yomanius menegaskan, proses legislasi masih berjalan dan akan dikaji secara komprehensif melalui mekanisme yang berlaku di DPRD Jabar.
"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus," ujar Yomanius saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Senin (13/7/2026).
Munculnya Ranperda tersebut tidak lepas dari meningkatnya kekhawatiran sejumlah kalangan, terhadap perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satu dorongan datang dari Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, yang sebelumnya menyampaikan aspirasi kepada DPRD Jabar, agar pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan keluarga.
Dalam penyusunannya, DPRD Jabar juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang menempatkan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menurutnya, substansi tersebut akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan regulasi.
"Karena ada Perpres nomor 111, itu jadi menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya," ucapnya.
Jika Ranperda itu nantinya disahkan, Jawa Barat akan memiliki landasan hukum tingkat provinsi yang secara khusus mengatur penguatan ketahanan keluarga. Selama ini, regulasi serupa baru diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Kota Bandung.
"Untuk provinsi belum ada, Kota Bandung sudah. Setelah provinsi punya, diharapkan daerah lain juga memiliki Perda tersebut," katanya.
Desakan pembentukan regulasi tersebut turut diperkuat sejumlah data yang dipaparkan kelompok masyarakat. Giga Indonesia mengklaim, terdapat sekitar 302 ribu warga Jawa Barat yang mengalami penyimpangan seksual. Sementara itu, data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jawa Barat menunjukkan tren peningkatan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.
Jumlah kasus baru HIV yang sebelumnya berkisar 5.000 kasus per tahun melonjak menjadi 8.620 kasus pada 2022, meningkat lagi menjadi 9.710 kasus pada 2023, dan mencapai 10.405 kasus pada akhir 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, Perda terkait LGBT ini menjadi salah satu dari empat yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2026, bersama Perda holding Sanggabuana.
"Empat. Kita, Bapemperda minta kepastian bahwa NA (naskah akademik) dan draf Ranperda-nya kudu ada," ucapnya.
Empat usulan Ranperda ini akan masuk pada semester dua 2026, dengan mengganti proyeksi sebelumnya yang masuk Propemperda. Ia menjelaskan, mengapa substitusi harus dilakukan, supaya tidak menjadi beban.
"Karena setiap kali satu Perda tidak tercapai, itu terjadi penurunan indeks demokrasi sekitar 10 persen. Nah, itu kan enggak lucu, kita berkontribusi. Kemarin (2025) sudah 20 persen kita menyumbang karena dua Ranperda enggak kelar. Itu satu sisi terkait dengan policy. Jadi, policy-nya ya itu, melakukan otomatis evaluasi mana yang oke, mana yang enggak, dan konsekuensinya mengubah Propemperda," katanya.
Sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menyatakan siap memberikan pandangan keagamaan, apabila diminta DPRD dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Namun, MUI menegaskan pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan dan kemanusiaan.
"Kalau beliau-beliau nanti meminta data meminta fatwa kepada kami insyaallah kami berikan. Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Ingat, bukan kami tidak benci kepada orangnya" ujar Ketua MUI Jabar, Aang Abdullah Zein.
Aang menegaskan, penolakan terhadap praktik LGBT tidak boleh diterjemahkan sebagai kebencian terhadap individu yang menjalaninya. Menurutnya, kelompok tersebut tetap harus diperlakukan sebagai sesama manusia yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
"Kami tidak benci manusianya harus kita sayangi. Mereka sama saudara kita. Mereka hanya terkena penyakit seperti itu. Mereka sakit, mereka butuh perawatan, mereka butuh penanganan, mereka butuh kasih sayang," ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

