Dugaan Suap Yana Mulyana, Sejumlah Instansi Terima Fee Proyek Bandung Smart City

Dalam kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terungkap aliran duit fee proyek Bandung Smart City juga dinikmati sejumlah pejabat di Pemkot dan APH di Kota Bandung.

Dugaan Suap Yana Mulyana, Sejumlah Instansi Terima Fee Proyek Bandung Smart City
Adanya fee proyek Bandung Smart City yang menyebar itu disampaikan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 12 Juli 2023. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Dalam kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terungkap aliran duit fee proyek Bandung Smart City juga dinikmati sejumlah pejabat di Pemkot dan APH di Kota Bandung.

Adanya fee proyek Bandung Smart City yang menyebar itu disampaikan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 12 Juli 2023.

Asep menyebutkan, fee pertama proyek Bandung Smart City didapat dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) yang menggarap proyek pengadaan jaringan internet pada 2018. Selama dua tahun hingga 2019, PT CIFO memberikan fee sebesar Rp120 juta yang diakui Asep digunakan sebagai operasional dinas.

Baca Juga : Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Bandung Permudah Warga di 120 Desa Dapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

"Fee itu siapa yg menentukan?," tanya JPU KPK Titto Jaelani kepada Asep Kurnia.

"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia menimpali.

Asep Kurnia kemudian mengakui ada aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung yang diberikan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga : Manfaatkan Aplikasi Hunter, Dua Pencuri Ini Rampas Puluhan Motor dengan Mengaku Petugas Leasing 

Bahkan, kata Asep, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna juga pernah diberikan. Asep menyebutkan dikatakannya, untuk keperluan THR Ema Sumarna sebesar Rp70 Juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani