Bejat! Ulah Busuk Oknum Pegawai KPPN, Lecehkan Adik Ipar Belasan Tahun
Oknum pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kabupaten Kudus, SS, dicokok polisi Gorontalo. Dia diduga pelaku pelecehan terhadap adik iparnya sendiri selama belasan tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Gorontalo – Oknum pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kabupaten Kudus, SS, dicokok polisi Gorontalo. Dia diduga pelaku pelecehan terhadap adik iparnya sendiri selama belasan tahun.
Penangkapan terhadap oknum KPPN Kabupaten Kudus, SS, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. SS sendiri kini sudah berusia 40 tahun.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro di Gorontalo, mengatakan SS dulunya bertugas di Kantor KPPN Wilayah Gorontalo. Namun sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Dulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah,” kata Desmont.
Menurut laporan korban, Bunga (25), sebut saja begitu, dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak tahun 2005 atau ia masih berusia lima tahun. Perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ternyata, kata Kabid Humas, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sebab saat bertugas di daerah lain, aksinya terus berlanjut.
Berada dalam lokasi yang berjauhan, rupanya tak membuat SS kehilangan akal. Korban kerap kali diminta pelaku untuk mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.
Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, dimana pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa.
Seperti biasa, SS selalu menebar ancaman klasik. Dia akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Editor : Zulfirman


