Bawaslu Kota Bandung Gelar Pemetaan Potensi Kerawanan TPS pada Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bandung menggelar sosiaisasi dan pertemuan dengan sejumlah kalangan dalam upaya melakukan pemetaan potensi kerawanan di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 31 Januari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung terus mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.
Langkah itu salah satunya dilakukan dengan terus gencar melakukan berbagai sosialisasi, termasuk di dalamnya sosialisasi Pemetaan TPS Rawan Pemilu 2024 yang digelar, Rabu 31 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan mengungkapkan, Sosialisasi Pemetaan TPS Rawan Pemilu 2024 merupakan upaya untuk membangun persepsi bersama mengawal proses Pemilu 2024 ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan atau gangguan dari apapun.

Hal ini melengkapi berbagai kegiatan sosialisasi yang terus Bawaslu Kota Bandung gencarkan, mulai dari sosialsasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, pengawasan logistik dan pengawasan partisipatif.
Wawan menambahkan, masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilu yang berintegritas. Dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang mampu menciptakan kebijakan publik yang memberikan kebermanfaatan secara luas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Bandung dalam menjaga Pemilu yang berintegritas adalah mengidentifikasi TPS rawan. Varibal dan indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan antara lain misalnya terkait variabel penggunaan hak vilih atau hilangnya hak pilih, indikatornya mencakup terdapat pemilih DPTb dalam TPS, terdapat pemilih DPK dalam TPS, TPS dekat rumah sakit, perguruan tinggi dan TPS dekat lembaga pendidikan.

Untuk variabel kampanye, indikatornya adalah terdapat praktik pemberian uang atau larngan pada masa kampanye di TPS, praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait SARA di TPS, atau juga adanya petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu dan lainnya.
Menurut Farhatun, secara umum indeks Kerawanan TPS itu dipetakan melalui beberapa kriteria seperti TPS sulit dijangkau, lokasi TPS tidak dapat diakses pemilih penyandang disabilitas, penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan, TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal, terdaftar ganda, tidak dikenali yang terdaftar di DPT.

"Kerawanan juga seperti terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT, kendala jaringan internet di lokasi TPS, kendala aliran listrik, penyelenggaran yang positif terinfensi Covid-19, atau penyelenggara pemilihan tidak daftar atau login pada sirekap saat simulasi," ungkapnya.***
Editor : Ghiok Riswoto


