Yusfiriadi Desak Komisi II DPR Revisi UU Pemilu Terkait Fungsi Bawaslu

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendesak Komisi II DPR RI untuk merevisi Undang - Undang Pemilu

Yusfiriadi Desak Komisi II DPR Revisi UU Pemilu Terkait Fungsi Bawaslu
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi

INILAHKORAN.ID - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendesak Komisi II DPR RI untuk merevisi Undang - Undang Pemilu.

Revisi UU Pemilu terkait yang dimaksud Yusfitriadi adalah fungsi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), yang ia anggap jauh dari kata maksimal.

"Peran Bawaslu hari ini tidak maksimal, karena tidak mengawasi seluruh tahapan Pemilu hingga jika UU Pemilu bakal direvisi, fungsi Bawaslu harus dimaksimalkan," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.

Founder Lembaga Studi Visi Nusantara itu menambahkan, bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih manual, sementara KPU operasionalnya sudah digital.

"Bawaslu mengawasi kerja KPU yang digital dengan cara manual, pola kerja Bawaslu harus direformasi," tambahnya.

Selain pengawasan, Bawaslu juga dianggap Kang Yus sapaan akrabnya, kurang maksimal dalam pencegahan, penanganan dan penegakan hukum Pemilu.

"Selain itu waktu penanganan dan penegakan hukum Pemilu juga harus ditambah, tidak cukup 14 hari untuk menginvestigasi pelanggaran UU Pemilu seperti dugaan praktik politik uang," tambahnya.

Ia mengungkapkan, bahwa walaupun tidak ada kerjanya ketika tidak sedang ada tahapan Pemilu, Bawaslu tetap harus digaji dan operasional kantornya tetap dibiayai negara.

"Bagaimana politik tidak mahal, Bawaslu yang saat ini tidak ada kerjaannya, masih digaji dan dibiayai operasionalnya oleh negara," ungkapnya. 


Editor : Ahmad Sayuti