Yusfitriadi Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendesak Komisi II DPR RI segera merevisi UU Pemilu. 

Yusfitriadi Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
Yusfitriadi menuturkan, dengan segera direvisi UU Pemilu maka masyarakat memiliki waktu untuk mengkritisinya hingga bisa mengajukan judicial review. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendesak Komisi II DPR RI segera merevisi UU Pemilu

Apalagi, rencana revisi UU Pemilu sudah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) oleh Komisi II DPR RI pada 2025 lalu.

"Kami mengingatkan dan mendesak, agar UU Pemilu segera direvisi, terutama untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi seperti presiden treshold, parlementary treshold, dan Pemilu serentak," ujar Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa (17/6/2026).

Yusfitriadi menuturkan, dengan segera direvisi UU Pemilu maka masyarakat memiliki waktu untuk mengkritisinya hingga bisa mengajukan judicial review.

"revisi UU Pemilu ini kan harus disosialisasikan pada Tahun 2027, dan masyarakat juga harus diberi waktu untuk mengkritisinya hingga revisi ini harus dilakukan, paling telat di akhir 2026 ini," tuturnya.

Dia menjelaskan, UU Pemilu yang saat ini masih berlaku menimbulan polemik dan peemasalahan di Pemilu Serentak pada 2024 lalu.

Hingga, kata dia, sudah seyogyanya beberapa pasal di UU Pemilu itu segera direvisi.

"Jangan sampai tahun ini UU Pemilu tidak direvisi, hingga Presiden yang bakal menertibkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) karena belum tentu aspirasi masyarakat didengar presiden, dan malah mengubah Pemilu Pilkada dipilih langsung menjadi dipilih anggota DPRD," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani