Alih Fungsi Sawah Dilindungi Jabar Capai 2.585 Hektare, Nusron Dorong Revisi Tata Ruang Dipercepat
Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jawa Barat masih menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pangan daerah. Dalam lima tahun terakhir, ribuan hektare sawah beralih fungsi, dengan sejumlah kabupaten mencatat konversi hingga ratusan hektare.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – alih fungsi lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jawa Barat masih menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pangan daerah. Dalam lima tahun terakhir, ribuan hektare sawah beralih fungsi, dengan sejumlah kabupaten mencatat konversi hingga ratusan hektare.
Data tersebut diungkap Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu Kamis 18 Desember 2025. Berdasarkan catatan ATR/BPN, alih fungsi LSD di Jawa Barat terjadi secara masif sejak 2021 hingga saat ini.
"Ini data alih fungsi lahan per kabupaten kota selama tahun 2021 sampai sekarang. Kabupaten Bandung 93 hektare, Bandung Barat 92 hektare, Kabupaten Bekasi 411 hektare, Bogor 401, Ciamis 4 hektare, Cianjur 19 hektare, Cirebon banyak juga ini 406 hektare, Garut 27, Indramayu 50, Kerawang 279," ujar Nusron.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan alih fungsi sawah tertinggi, mencapai 411 hektare. Angka tersebut disusul Kabupaten Cirebon sebesar 406 hektare dan Kabupaten Bogor 401 hektare. Sementara itu, beberapa daerah mencatat angka relatif kecil, seperti Kabupaten Ciamis yang hanya kehilangan 4 hektare sawah.
Nusron juga menyoroti wilayah yang tak lagi tercatat mengalami alih fungsi, bukan karena keberhasilan perlindungan, melainkan karena stok sawah yang sudah habis.
"Yang tidak ada alih fungsi karena gak punya sawah, Kota Bekasi dan Kota Bogor. Karena udah gak punya, gak ada yang dialihkan lagi," tuturnya.
Secara akumulatif, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Jawa Barat mencapai 2.585,7 hektare dalam lima tahun terakhir. Meski demikian, Nusron menilai laju alih fungsi tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
"Total 2.585,7 hektare selama 5 tahun. Bisa saya simpulkan rata-rata 1 tahun 500 hektare, sudah jauh turun, dulu rata-rata 1 tahun 10 ribu hektare," ucapnya.
Namun, penurunan laju tersebut dinilai belum cukup kuat tanpa pembenahan mendasar pada kebijakan tata ruang. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong percepatan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen utama pengendalian alih fungsi lahan.
Nusron menjelaskan, secara regulasi revisi RTRW Provinsi Jawa Barat seharusnya baru bisa dilakukan pada 2027. Namun, demi menyelamatkan sawah yang masih tersisa, pemerintah pusat memilih membuka ruang perubahan lebih cepat.
"Perda RTRW Provinsi Tahun 2022, kalau mengacu PP yang lama maka baru bisa direvisi tahun 2027. Demi untuk merevisi sawah ini, kami terpaksa mengubah PP," ungkapnya.
Tujuannya, supaya lahan sawah yang telah beralih fungsi dapat dikembalikan ke tujuan awalnya.
"Perubahan RTRW tidak harus menunggu 5 tahun. Boleh menggunakan perubahan parsial dan sebelum 5 tahun boleh, hanya parsial dalam rangka ingin mengembalikan yang hari ini existingnya sawah, di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah kita kembalikan menjadi sawah," imbuhnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk segera merevisi tata ruang dengan dukungan penuh Kementerian ATR/BPN.
"Yang pertama adalah perubahan tata ruang segera dilakukan dan mendapat atensi Kementerian ATR/BPN. Kita akan segera melakukan tata ruang dengan skalanya yang mirip antara provinsi dengan kabupaten/kota. Nanti kabupaten/kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi," kata Dedi.
Ia menegaskan, arah kebijakan tata ruang Jawa Barat ke depan akan difokuskan pada perlindungan kawasan strategis lingkungan, termasuk sawah sebagai penopang utama pangan.
"Dan orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan, dua melindungi areal pesawahan, yang ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai," ujarnya.
Dedi memastikan revisi Perda RTRW akan segera diajukan ke DPRD Jawa Barat dan mulai dibahas pada awal 2026.
"Januari ini akan kita usulkan. Di revisi ini akan segera kita benahi secara bersama-sama. Jadi tahun depan itu tuntas semuanya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
