DPRD Jabar Siapkan Perda Lingkungan, Bogor Jadi Cermin Krisis Alih Fungsi Lahan

Masifnya alih fungsi lahan, persoalan sampah yang tak kunjung tuntas, serta tingginya pencemaran DAS di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Pansus XV DPRD Jabar.

DPRD Jabar Siapkan Perda Lingkungan, Bogor Jadi Cermin Krisis Alih Fungsi Lahan
Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin menegaskan, Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menghadapi tekanan lingkungan cukup berat. Karena itu, penyusunan regulasi baru harus mampu menjawab persoalan yang selama ini terus berulang. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Masifnya alih fungsi lahan, persoalan sampah yang tak kunjung tuntas, serta tingginya pencemaran daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar. 

Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih tegas, agar pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga efektif di lapangan.

Komitmen itu ditunjukkan melalui kunjungan kerja Pansus XV DPRD Jabar ke Pemerintahan Kabupaten Bogor dan peninjauan langsung ke PT Fresh On Time dalam rangka pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin menegaskan, Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menghadapi tekanan lingkungan cukup berat. Karena itu, penyusunan regulasi baru harus mampu menjawab persoalan yang selama ini terus berulang.

"Kami turun langsung ke Bogor untuk menangkap secara utuh realita persoalan di lapangan. Selain masalah sampah dan pencemaran DAS, laju alih fungsi lahan yang tak terendali juga menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem. Ranperda ini tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus hadir membawa solusi konkret atas seluruh kompleksitas tersebut," tegas Jenal.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan perlunya penguatan instrumen pengawasan dan pengendalian lingkungan, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan resapan, mengganggu tata air, hingga memperburuk kualitas sungai.

Dalam proses penyusunan Ranperda, Pansus XV juga menghimpun berbagai masukan dari perangkat daerah di Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar lebih aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

Jenal menilai aspek perencanaan, pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam regulasi yang tengah dibahas.

"Masukan teknis dari dinas-dinas terkait sangat kami nantikan agar menjadi bahan diskusi mendalam bagi tim Pansus. Ranperda ini harus mempertajam fungsi pengawasan dan memberikan taring pada penegakan hukum, agar alih fungsi lahan liar serta pencemaran DAS di Bogor dan sekitarnya benar-benar bisa dikendalikan," katanya.

Selain berdialog dengan pemerintah daerah, rombongan Pansus XV turut meninjau langsung aktivitas industri di PT Fresh On Time. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup serta memastikan sektor industri ikut berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan di Jabar.

Pansus XV berharap, Ranperda yang sedang disusun mampu menjadi instrumen strategis dalam menekan laju kerusakan lingkungan, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Jabar. 


Editor : Doni Ramdhani