Holding Sanggabuana Jabar Dikaji, Pansus Kerucutkan Raperda dari 124 Jadi 40 Pasal
DPRD Jabar mengkaji Raperda Holding Sanggabuana. Draf yang semula 124 pasal dikerucutkan menjadi sekitar 40 pasal untuk mengatur tata kelola BUMD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pembentukan Holding BUMD Jawa Barat melalui PT Sanggabuana ditargetkan menjadi solusi bagi perusahaan daerah yang selama ini kesulitan berkembang. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, DPRD Jabar masih mematangkan aturan agar konsolidasi BUMD tersebut tidak sebatas perubahan struktur organisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Holding PT Sanggabuana, M Romli, mengatakan pembahasan regulasi masih berlangsung hingga tahap perumusan pasal demi pasal. Raperda ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sekaligus membuka peluang pengembangan bagi BUMD yang selama ini dinilai tidak lagi memiliki prospek.
"Kami ingin Sanggabuana ini menjadi hal baru dalam tata kelola BUMD. Kami ingin menghidupkan harapan dari BUMD-BUMD yang memang sudah tidak ada harapan lagi untuk dikembangkan," ujar Romli, Selasa (27/10/2026).
Menurut Romli, kondisi BUMD di Jawa Barat saat ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Pertama, perusahaan daerah yang sehat dan mampu memberikan dividen kepada pemerintah daerah. Kedua, BUMD yang masih mampu bertahan secara operasional, tetapi belum menghasilkan dividen. Ketiga, BUMD yang berada dalam kondisi sakit dan sulit dipertahankan.
Melalui pembentukan Holding Sanggabuana, pemerintah daerah bersama DPRD ingin menata kembali pengelolaan perusahaan daerah agar berjalan sesuai aturan dan memiliki arah pengembangan yang lebih jelas.
Pansus Sederhanakan Draf Raperda
Penyusunan regulasi tersebut tidak berjalan sederhana. Romli mengungkapkan, draf awal yang diajukan pemerintah daerah hanya terdiri atas 25 pasal. Setelah dikonsultasikan dengan konsultan, jumlah pasal yang direkomendasikan justru meningkat menjadi 124 pasal.
Pansus kemudian menelaah kembali substansi draf tersebut. Sejumlah ketentuan dinilai terlalu teknis untuk dimasukkan ke dalam peraturan daerah sehingga perlu disederhanakan.
"Akhirnya kami kerucutkan dan temukan titik temu di sekitar 40 pasal. Ini yang baru mau akan kami bahas lebih lanjut," ucapnya.
Romli menegaskan, perda nantinya akan berfokus pada pengaturan prinsip dan rambu-rambu umum pembentukan serta pengelolaan holding. Sementara itu, ketentuan operasional, termasuk mekanisme penunjukan direksi, tidak akan diatur secara kaku dalam perda karena mengikuti mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Holding Sanggabuana Mencakup 26 BUMD
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengusulkan Raperda pembentukan Holding PT Sanggabuana kepada DPRD Jabar pada Rabu (19/8/2026).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, rencana pembentukan holding tersebut mencakup 26 BUMD. Adapun 10 BUMD yang dinilai kurang sehat akan menjalani restrukturisasi dan diposisikan sebagai mitra Sanggabuana.
"Adapun 10 BUMD yang kurang sehat, itu akan direstrukturisasi dan menjadi mitra Sanggabuana," katanya.
Bersamaan dengan usulan pembentukan holding, Pemprov Jabar juga mengajukan Raperda penyertaan modal daerah untuk PT Sanggabuana (Perseroda).
Penyertaan modal tersebut direncanakan mencapai Rp500 miliar secara bertahap selama periode tahun anggaran 2027 hingga 2031. Pada tahap pertama, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp125 miliar pada 2027.
Pembahasan perda menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pembentukan Holding Sanggabuana memiliki landasan hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar penataan BUMD yang belum mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.***
Editor : JakaPermana
