Dedi Mulyadi Wajibkan BUMD Setor 90 Persen Pendapatan ke Kas Daerah Mulai 2026

Dedi Mulyadi wajibkan BUMD Jabar setor 90 persen pendapatan ke kas daerah. Praktik anak perusahaan dihentikan demi efisiensi dan PAD.

Dedi Mulyadi Wajibkan BUMD Setor 90 Persen Pendapatan ke Kas Daerah Mulai 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai memperketat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh BUMD menyetorkan 90 persen pendapatannya langsung ke kas daerah.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan praktik pengelolaan keuangan BUMD yang dinilai kurang efektif. Selama ini, sebagian pendapatan perusahaan daerah tidak langsung menjadi pemasukan daerah, melainkan diputar kembali melalui investasi hingga pembentukan anak perusahaan yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.

"Mudah-mudahan Pergubnya sudah selesai hari ini, bahwa seluruh BUMD dari pendapatannya harus langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, tidak boleh lagi diparkir," ujar Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).

Dedi Soroti Praktik Anak, Cucu hingga Cicit Perusahaan

Dedi mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir terdapat pola pengelolaan keuangan di sejumlah BUMD yang menahan laba perusahaan sebelum akhirnya digunakan untuk membentuk berbagai anak usaha.

Menurutnya, praktik tersebut berkembang hingga membentuk struktur usaha berlapis yang terdiri dari anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cicit perusahaan. Sejumlah investasi yang dilakukan melalui skema tersebut disebut tidak menghasilkan keuntungan, bahkan menimbulkan kerugian.

"pendapatan BUMD itu disimpan di BUMD dulu, setelah itu mereka bikin anak perusahaan, setelah anak perusahaan bikin cucu perusahaan, setelah bikin cucu bikin cicit perusahaan. Ujungnya seluruh investasinya tidak ada yang uangnya kembali dan bahkan ada yang rugi, jadi utang BUMD," paparnya.

Karena itu, Pemprov Jabar memutuskan menghentikan seluruh aktivitas investasi yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ke depan, ruang bagi BUMD untuk membentuk anak perusahaan maupun melakukan investasi baru akan diperketat agar keuntungan perusahaan daerah dapat langsung meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Seluruh kegiatan itu hari ini kami hentikan. Setiap pendapatan langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, jadi tidak lagi ada kegiatan investasi tanpa perhitungan maupun membuat anak perusahaan, cucu perusahaan dan cicit perusahaan," tegasnya.

Skema Metro Jabar Trans Diubah, Hemat Rp10 Miliar

Selain membenahi tata kelola BUMD, Dedi juga mengubah mekanisme pengelolaan layanan transportasi Metro Jabar Trans (MJT).

Jika sebelumnya kerja sama antara pemerintah dengan operator transportasi dilakukan melalui PT Jasa Sarana sebagai BUMD, kini kontrak akan dilakukan secara langsung antara Dinas Perhubungan dengan operator seperti DAMRI dan Blue Bird.

Menurut Dedi, mekanisme lama justru menambah beban anggaran karena pemerintah harus membayar biaya operasional sekaligus keuntungan bagi pihak perantara.

"Saya melihat ini sesuatu yang bodoh, yang dilakukan secara terus-menerus. Mekanismenya diganti langsung saja antara Dinas Perhubungan dengan Damri dan Blue Bird, tidak harus lagi melalui BUMD," katanya.

Melalui skema baru tersebut, Pemprov Jawa Barat memperkirakan mampu menghemat anggaran sekitar Rp10 miliar setiap tahun.

Dana hasil efisiensi itu nantinya akan dialihkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Barat.

"Artinya dari pelaksanaan kontrak ini, anggaran yang bisa digunakan untuk pembangunan bertambah kurang lebih Rp10 miliar setiap tahun," ungkap Dedi.***


Editor : JakaPermana