Kejar PAD Rp19,02 Triliun, Pemprov Jabar Diminta Libatkan Perguruan Tinggi
Target PAD Jabar 2027 mencapai Rp19,02 triliun. DPRD meminta Pemprov menyusun grand design berbasis kajian ilmiah untuk menggali potensi pendapatan baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Target pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat sebesar Rp19,02 triliun dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 menjadi perhatian DPRD Jabar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar diminta tidak hanya mengandalkan pola peningkatan pendapatan yang selama ini berjalan, tetapi menyusun strategi berbasis kajian ilmiah untuk mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli menilai, target tersebut perlu dikaji secara mendalam. Pasalnya, realisasi PAD pada 2026 mengalami koreksi dari target awal setelah dilakukan perubahan APBD.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting karena sumber-sumber PAD Jabar dari tahun ke tahun relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan, sejumlah komponen penerimaan justru menunjukkan penurunan.
"Artinya, kalau kita lihat angka itu, itu ada peningkatan di tahun 2026 yang terkoreksi. Dari murni ke perubahannya itu terkoreksi. Artinya, pendapatannya agak, pendapatan asli daerah juga tidak tercapai kan mungkin dari target," ujar Romli saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar perlu mengevaluasi secara cermat berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan, termasuk dampaknya terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Salah satu hal yang perlu dievaluasi ialah kebijakan penghapusan denda pajak. Pemprov Jabar perlu mengukur apakah kebijakan tersebut benar-benar efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
"Apakah kemudian penerapan yang lalu-lalu terkait dengan apa, pembebasan denda pajaknya yang kemudian di-nihil-kan, begitu kan ya, itu efektif membuat para pembayar pajak ini menjadi taat pajak?" katanya.
DPRD Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik dan Alat Berat
Romli juga menyoroti perubahan komposisi kendaraan bermotor, terutama meningkatnya penggunaan mobil listrik yang mendapatkan insentif perpajakan.
Kondisi ini dinilai perlu masuk dalam perhitungan proyeksi PAD. Sebab, pertumbuhan penjualan kendaraan baru tidak serta-merta berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, potensi pajak alat berat yang mulai diterapkan pada 2026 harus diikuti dengan pendataan lebih akurat. Dengan begitu, kontribusi sektor tersebut terhadap PAD pada 2027 dapat dihitung berdasarkan potensi riil di lapangan.
"Ini juga terkait dengan pendataannya. Karena kan kalau kemarin baru kita melihat, begitu ya, hanya sepintas. Tapi hari ini kan harus kemudian mulai terdata, begitu ya, dengan baik," ucapnya.
Di luar pajak kendaraan bermotor, Romli meminta Pemprov Jabar mulai memetakan sumber-sumber penerimaan lain yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup dilakukan melalui kebijakan teknis yang berulang setiap tahun. Pemprov Jabar perlu memiliki grand design pendapatan daerah yang disusun berdasarkan kajian akademis dan melibatkan perguruan tinggi.
Kajian tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi potensi penerimaan baru sekaligus merumuskan kebijakan yang tidak menambah beban masyarakat.
"Pemerintah daerah atau dinas pendapatan harus membuat kajian ilmiah. Kajian ilmiah ya, yang itu kemudian menjadi grand design bagaimana meningkatkan pendapatan daerah," tegas Romli.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Perlu Ditangani
Dia menilai, salah satu persoalan yang harus segera ditangani ialah masih tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di sejumlah kabupaten dan kota. Potensi penerimaan dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu dihitung dan ditangani melalui strategi yang terukur.
Romli juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat dengan menunjukkan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk perbaikan jalan.
"Bagaimana mereka menapaki jalan-jalan itu, juga merasa beban pajak itu juga diberikan untuk perbaikan jalan," tuturnya.
Selain edukasi kepada wajib pajak, sinergi antara Bapenda Jabar dan Bapenda kabupaten/kota juga perlu diperkuat. Romli menyebut, pembagian hasil pajak daerah menjadi salah satu alasan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah dalam menggali potensi penerimaan.
Menurutnya, optimalisasi PAD harus menjadi kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab perangkat daerah di tingkat provinsi.
Romli berharap, pelibatan perguruan tinggi dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan strategi pendapatan yang lebih terukur sehingga target penerimaan daerah tidak hanya didasarkan pada perkiraan.
"Jadi bukan begini istilahnya, 'Kayaknya ini nih bagus, kayaknya,' bukan kayaknya, hasil kajian," ujarnya.
Dia menambahkan, selama ini kebijakan peningkatan PAD dinilai masih berkutat pada pola yang relatif sama, seperti pemberian potongan maupun pemutihan pajak.
Karena itu, DPRD Jabar mendorong adanya terobosan melalui kajian komprehensif agar optimalisasi pendapatan daerah berjalan berkelanjutan tanpa membuat masyarakat merasa terus-menerus dikejar kewajiban pajak.
"Kita ingin mendorong bahwa ini juga harus dilakukan bersama-sama dengan para perguruan tinggi untuk mengkaji itu, sehingga Jawa Barat mempunyai grand design untuk bagaimana setiap tahunnya itu mempunyai kebijakan yang tentunya bisa bermanfaat untuk pemerintah daerah sendiri melalui pendapatan yang meningkat, masyarakat sendiri merasa tidak diuber-uber, dikejar-kejar pajaknya," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

