Dugaan Alih Fungsi Lahan Cihampelas Disegel, Satpol PP: Bukan Perumahan, Tapi Hunian
Polemik dugaan alih fungsi lahan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik dugaan Alih Fungsi Lahan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini ditindaklanjuti dengan penghentian sementara dan penyegelan lokasi pembangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga seluruh perizinan dipenuhi secara lengkap.
Langkah tersebut ditempuh guna meluruskan beragam informasi simpang siur yang beredar di masyarakat, mulai dari dugaan pembangunan kawasan perumahan komersial hingga fasilitas umum, sekaligus mengembalikan ketertiban dan ketenteraman warga yang sempat resah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra menjelaskan, setelah rapat koordinasi bersama Forkopimcam, Camat, Kepala Desa, serta perwakilan dinas teknis dan pemilik lahan, terungkap bangunan tersebut sejatinya direncanakan sebagai tempat istirahat pribadi dengan konsep ramah lingkungan, bukan untuk tujuan komersial maupun pemukiman massal.
Ia menuturkan, konstruksi dirancang menggunakan material bambu, dilengkapi kolam, serta bakal ditanami pohon keras seperti jati guna menjaga kestabilan lereng dan mencegah potensi longsor.
“Kami hentikan sementara karena ada gangguan ketertiban umum dan harus memastikan kesesuaian dengan aturan," kata Angga, Selasa (7/7/2026).
"Pemilik lahan diminta mengurus Saran Teknis, PKKPR Non Berusaha, serta persetujuan lingkungan paling lambat besok. Segel baru akan dibuka setelah semua dokumen lengkap,” sambungnya.
Angga menegaskan, kepastian tata ruang dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Meskipun bersifat pribadi, setiap pembangunan di wilayah perbukitan harus melalui kajian teknis ketat agar tidak merusak ekosistem maupun membahayakan lingkungan sekitar.
"Pemilik lahan juga diwajibkan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa guna memastikan tidak ada pelanggaran yang menimbulkan keresahan warga ke depannya," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

