Dedi Mulyadi Segera Umumkan Nasib Industri Kapur Cipatat Bandung Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kajian menyeluruh terhadap aktivitas industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Dedi Mulyadi Segera Umumkan Nasib Industri Kapur Cipatat Bandung Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kajian menyeluruh terhadap aktivitas industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

INILAHKORAN.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kajian menyeluruh terhadap aktivitas industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah memasuki tahap akhir. Hasil evaluasi tersebut akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat dan menjadi dasar penentuan langkah pemerintah terhadap puluhan perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.

"Hari ini kajiannya selesai. Pokoknya minggu ini, kalau tidak Sabtu, ya Minggu, saya umumkan," kata Dedi Mulyadi di Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).

Kajian dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai debu dan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan serta industri pengolahan batu kapur di kawasan Citatah-Cipatat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah melakukan inspeksi lapangan dan pengambilan sampel kualitas udara.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penutupan perusahaan yang menjadi sumber pencemaran, Dedi belum memberikan keputusan. Menurutnya, seluruh kebijakan akan didasarkan pada hasil kajian yang komprehensif.

"Ya nanti kita lihat. Nanti saya ambil keputusan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan hasil uji laboratorium sementara menunjukkan adanya tiga parameter kualitas udara yang melebihi baku mutu lingkungan, yakni Total Suspended Particulate (TSP), PM10, dan PM2,5.

"Nah ini yang memang terindikasi melebihi itu ada di tiga parameter yaitu TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini yang tadi debu-debu itu," kata Ai.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap satu perusahaan, tetapi mencakup seluruh aktivitas pertambangan dan industri pengolahan batu kapur di kawasan Citatah-Cipatat yang diperkirakan berjumlah sekitar 39 perusahaan. Pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran administrasi maupun pengelolaan lingkungan.

DLH Jabar bersama Dinas ESDM, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta tenaga ahli independen kini menyusun kajian komprehensif yang mencakup aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, tata kelola industri hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran serius, Pemprov Jabar menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari paksaan pemerintah hingga denda administratif berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.

Selain persoalan lingkungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat juga menemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan setelah memeriksa 11 perusahaan di kawasan Citatah dan Padalarang.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo, menyebut sebagian besar perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Pengawas juga menemukan masih lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) dan belum dilakukannya pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.

Di sisi lain, Pemprov Jabar mulai melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat yang diduga terdampak pencemaran debu. Pemeriksaan melibatkan lima puskesmas di Kabupaten Bandung Barat dengan dukungan mobil X-ray, layanan kesehatan keliling, serta tenaga medis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah juga akan melakukan asesmen sosial ekonomi terhadap warga terdampak untuk menentukan bentuk bantuan yang diperlukan, terutama bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan hingga tidak dapat bekerja. Seluruh hasil pemeriksaan kesehatan dan kajian lingkungan akan menjadi dasar pengambilan keputusan Pemprov Jabar terhadap masa depan industri kapur di kawasan Cipatat.***


Editor : JakaPermana