Ironi Industri Bekasi, Dedi Mulyadi: 9.100 Perusahaan, Pengangguran Tertinggi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku sangat ironi soal angka pengangguran tertinggi di Bekasi padahal jumlah perusahaan banyak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kabupaten Bekasi menjadi cermin paradoks pertumbuhan industri di Jawa Barat. Ribuan perusahaan beroperasi dan investasi terus mengalir, tetapi akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan justru masih menjadi persoalan.
Data BPS Jawa Barat mencatat Tingkat pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025 mencapai 8,78 persen atau sekitar 145.620 orang. Angka itu menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, besarnya aktivitas industri di Kabupaten Bekasi belum otomatis memberikan ruang yang sepadan bagi masyarakat lokal untuk masuk ke dunia kerja.
Padahal, Pemkab Bekasi menyebut terdapat sekitar 9.100 perusahaan skala menengah dan besar yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah tersebut.
“Investasi dalam setiap tahun mengalir deras, industri tumbuh dengan cepat, kawasan industri berkembang dengan besar, tetapi rekrutmen terhadap tenaga kerja warga Jabar relatif belum sesuai dengan harapan,” ujar Dedi, Kamis (17/9/2026).
Dedi menilai, persoalan bukan semata-mata terletak pada jumlah lapangan pekerjaan, melainkan bagaimana informasi dan proses perekrutan itu dapat diakses masyarakat.
Ia menyebut masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan kebutuhan tenaga kerja secara terbuka. Akibatnya, pencari kerja di sekitar kawasan industri kesulitan mengetahui perusahaan mana yang sedang membuka lowongan dan tenaga kerja seperti apa yang dibutuhkan.
“Banyak sekali rekrutmen itu dilakukan secara tidak terbuka sehingga akses warga untuk mendapat informasi kerja itu tidak bisa didapat,” ucapnya.
Persoalan transparansi tersebut kemudian bersinggungan dengan dugaan praktik percaloan dalam penerimaan pekerja.
Dedi mengungkapkan, adanya calon tenaga kerja yang diminta mengeluarkan uang agar bisa mendapatkan pekerjaan. Bahkan, nominal yang disebutnya tidak kecil, termasuk untuk posisi tenaga kerja kontrak.
“Ada tenaga kerja kontrak itu ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 15 juta,” katanya.
Menurut Dedi, kondisi itu berisiko menambah beban ekonomi keluarga calon pekerja. Ia mencontohkan orang tua yang sampai berutang kepada rentenir demi membiayai anaknya agar dapat masuk bekerja.
Ironinya, pekerjaan tersebut belum tentu memberikan kepastian jangka panjang. Ketika kontrak hanya berlangsung satu tahun dan kemudian diputus, pekerja kehilangan penghasilan sementara cicilan utang masih berjalan.
“Orang tuanya itu pinjam uang ke rentenir untuk anaknya suap masuk kerja. Setelah itu dapat kerjanya kontrak. Setahun diberhentikan, kontraknya diputus, utangnya belum lunas, kerjanya berhenti,” ujarnya.
Dedi juga menyoroti pihak-pihak yang disebutnya menguasai akses informasi calon tenaga kerja di lingkungan kawasan industri.
Menurut dia, mekanisme semacam itu berpotensi membuat masyarakat sekitar justru kehilangan kesempatan untuk bekerja di wilayahnya sendiri.
“Yang menguasai calon tenaga kerja lingkungan itu tidak memprioritaskan yang di lingkungan karena yang di lingkungannya enggak punya duit. Dia selalu yang dari luar karena punya duit,” katanya.
Sistem Perekrutan Calon Pekerja Terbuka
Guna mengubah pola tersebut, Dedi mendorong sistem perekrutan yang terbuka sejak awal. Pemerintah, kata dia, harus memperoleh informasi kebutuhan tenaga kerja perusahaan, sehingga dapat mempersiapkan calon pekerja sebelum proses seleksi berlangsung.
Salah satu skema yang diusulkannya, memanfaatkan program Prakerja sebagai instrumen persiapan calon tenaga kerja berdasarkan kebutuhan riil industri.
“Kalau informasinya terbuka, maka mereka yang menjadi daftar antrian masuk ke perusahaan itu kita bisa mempersiapkan dulu dalam bentuk pelatihan prakerja,” tuturnya.
Dedi juga mendorong agar kebutuhan industri dipetakan jauh, sebelum siswa lulus sekolah. Ia mengusulkan, perusahaan memberikan proyeksi kebutuhan tenaga kerja kepada pemerintah, sehingga Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat ikut menyiapkan siswa yang berada di sekitar kawasan industri.
“Kalau perusahaan punya rencana rekrut tenaga kerja tiga tahun depan, rencananya diberikan kepada Naker, maka kita bisa kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengidentifikasi anak-anak sekolah yang di sekitar industri yang akan membutuhkan lapangan kerja itu untuk dipersiapkan sejak dini,” paparnya.
Persiapan tersebut tidak hanya menyangkut keterampilan teknis. Dedi menyebut kemampuan matematika dasar, kondisi fisik, kedisiplinan, serta karakter juga perlu dibentuk sejak sebelum calon pekerja memasuki dunia industri.
Di tingkat daerah, Dedi meminta Pemkab Bekasi memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar informasi lowongan tidak berhenti di lingkungan internal perusahaan atau kelompok tertentu.
Dalam kegiatan bursa kerja di Bekasi, ia menyebut kesenjangan tersebut masih terlihat jelas. Dari sekitar 9.100 perusahaan, hanya sebagian kecil yang membuka informasi lowongan secara terbuka.
“Dari 9.100 yang terbuka cuma 15,” ungkapnya.
Dedi pun mendorong bupati menggerakkan camat hingga lurah, agar perusahaan di masing-masing wilayah lebih aktif menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada masyarakat.
“Setiap minggu kan lumayan tuh. Siapa tahu kalau dengan bupati nanti mengarahkan camat, mengarahkan lurah, perusahaan-perusahaannya terbuka,” ujarnya.
Pemprov Jabar sendiri mulai membuka pola rekrutmen yang lebih langsung, melalui layanan Live Bursa Kerja setiap Rabu di akun TikTok pribadi Dedi Mulyadi. Pada pelaksanaan perdana di Kabupaten Bekasi, sebanyak 15 perusahaan menawarkan 299 lowongan pekerjaan kepada masyarakat.
Dedi menegaskan, langkah tersebut merupakan awal untuk membangun pola layanan ketenagakerjaan yang lebih terbuka. Setelah Bekasi, mekanisme serupa akan diarahkan untuk diterapkan di daerah lainnya.
“Gubernur hanya memulai saja, sekarang nanti geser lagi kabupaten lain. Setelah itu nanti live job ini tenaga kerja ini dilakukan seminggu sekali oleh bupati,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

