Pemprov Jabar Hentikan Aktivitas Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang

Pemprov Jabar menutup tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang karena kewajiban belum dipenuhi. Operasional 210 kendaraan berat diatur.

Pemprov Jabar Hentikan Aktivitas Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menghentikan aktivitas tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tambang yang memasok material untuk PT Jui Shin Indonesia itu ditutup, setelah kewajiban yang sebelumnya diperintahkan Pemprov Jabar tak kunjung dituntaskan.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap aktivitas angkutan material, yang dinilai berpotensi membebani infrastruktur dan mengganggu kepentingan masyarakat di Karawang Selatan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, aktivitas tambang pemasok PT Jui Shin Indonesia dihentikan karena perusahaan belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perusahaan yang memasok bahan tambang ke PT Jui Shin, kami tutup," ujar Dedi, Rabu (16/9/2026).

Tak berhenti pada penutupan tambang, Pemprov Jabar juga akan memanggil manajemen PT Jui Shin Indonesia. Bupati Bekasi dan Bupati Karawang akan dilibatkan dalam pembahasan terkait operasional perusahaan, khususnya sistem angkutan barang.

Dedi menegaskan, aktivitas industri tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masyarakat dan infrastruktur publik.

"Agar operasional perusahaannya, angkutan barangnya tidak merugikan masyarakat, tidak menimbulkan kerusakan jalan, tidak merugikan keuangan negara," ucapnya.

Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman mengatakan, penutupan PT Mas Putih Belitung merupakan akumulasi dari serangkaian peringatan pemerintah.
Pemprov Jabar tercatat sudah tiga kali mengingatkan perusahaan, yakni pada Mei 2025, Mei dan Agustus 2026. Setiap peringatan berisi permintaan, agar perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban sebelum kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan. Namun, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

"Kami sudah edukasi tadi, sudah kami beritahukan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali mengirim peringatan," kata Herman.

Hasil pemeriksaan lapangan kembali memperlihatkan adanya sejumlah persyaratan yang belum lengkap. Sebab itu, Pemprov Jabar memutuskan menghentikan kegiatan pertambangan hingga perusahaan menyelesaikan kewajibannya.

"Karena ada konsekuensi terkait dengan penggunaan jalan dan kebetulan jalannya jalan provinsi," ucapnya.

Salah satu surat Gubernur Jabar tertanggal 22 Mei 2026 bahkan telah merinci lima kewajiban yang harus dipenuhi PT Mas Putih Belitung, sebagai syarat pencabutan sanksi administratif.

Kewajiban itu meliputi penataan warung, perbaikan jalan dari mulut tambang menuju pabrik PT Jui Shin Indonesia hingga akses Tol Karawang Barat, serta revitalisasi trotoar.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas umum berupa taman di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, terdapat kewajiban melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki citra perusahaan.

Namun, ketika Pemprov Jabar melakukan pengecekan pada Agustus 2026, pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai belum sesuai dengan yang diperintahkan. Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta kemudian menerbitkan surat larangan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, terhadap PT Mas Putih Belitung.

Penghentian tersebut akan berlaku sampai seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan persoalan sosial.

210 Kendaraan Berat Setiap Hari

Di balik penutupan tambang tersebut, Pemprov Jabar juga menghadapi persoalan lain. Tingginya intensitas kendaraan berat yang menggunakan ruas Jalan Badami-Tegalwaru-Loji.

Herman mengungkapkan, setiap hari terdapat sekitar 30-60 truk kontainer yang masuk membawa material. Sementara kendaraan yang keluar mencapai 100-150 truk.

Jika dihitung, sekitar 210 kendaraan berat melintasi ruas jalan tersebut setiap hari.
Beban kendaraan menjadi persoalan serius, lantaran terdapat kendaraan dengan bobot sekitar 30 ton dan konfigurasi tiga sumbu yang melintas di jalan provinsi.

Pemprov Jabar pun meminta pengawasan terhadap batas tonase diperketat. Kendaraan yang melebihi ketentuan akan ditindak.

"Jangan sampai ada yang melampaui tonase. Kita akan tindak kalau melampaui tonase," katanya.

Pemprov Jabar akhirnya juga mengatur waktu operasional kendaraan berat. Truk tidak diperbolehkan melintasi ruas tersebut pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.

UPTD terkait, bersama pemerintah kecamatan diminta turun langsung memastikan aturan tersebut dipatuhi. Herman menegaskan, kepentingan industri dan masyarakat harus ditempatkan secara seimbang. Aktivitas perusahaan tidak boleh membuat masyarakat menanggung dampak dari kegiatan ekonomi tersebut.

"Jangan sampai ada pihak yang ingin enak sendiri, tapi mengorbankan kepentingan yang lain, pihak perusahaan demikian juga masyarakat," katanya.

Menurut Herman, pengawasan terhadap jalur Badami-Tegalwaru-Loji juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jabar mempertahankan kualitas infrastruktur di wilayah selatan Karawang. Pasalnya, ruas tersebut merupakan aset jalan provinsi yang harus dijaga dari tekanan kendaraan berat.

"Jalan dari Badami, Tegalwaru sampai Loji itu adalah jalan provinsi. Pak Gubernur komitmen untuk menjaga, memelihara jalan provinsi," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti