Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Kendaraan ODOL Jadi Sorotan
Pemprov Jabar memperketat pengawasan angkutan barang untuk mencegah kendaraan ODOL, kecelakaan, dan kerusakan infrastruktur jalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan barang di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Pengawasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tentang Himbauan Kepatuhan Berlalu Lintas Kendaraan angkutan barang yang Beroperasi di Wilayah Jawa Barat.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai kapasitas muatan, dimensi kendaraan, hingga penggunaan ruas jalan berdasarkan kelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan perhatian Pemprov Jabar terhadap kendaraan industri yang menggunakan jalan provinsi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya meminta tonase kendaraan disesuaikan dengan daya dukung jalan agar infrastruktur tidak terus mengalami kerusakan.
Dalam surat edaran ditegaskan, kendaraan angkutan barang tidak boleh beroperasi melebihi batas dimensi maupun daya angkut yang tercantum dalam Buku Uji Berkala atau KIR.
"Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi dalam kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) karena dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dikutip Jumat (18/9/2026).
Aturan Kelas jalan dan Batas Kendaraan
Selain persoalan muatan, Pemprov Jabar menyoroti kepatuhan kendaraan terhadap kelas jalan yang dilalui.
Setiap angkutan barang diwajibkan menggunakan ruas jalan sesuai spesifikasi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan.
Untuk jalan Kelas I, kendaraan yang melintas dibatasi memiliki lebar maksimal 2.500 milimeter, panjang 18.000 milimeter, dan MST paling berat 10 ton.
Sementara jalan Kelas II diperuntukkan bagi kendaraan dengan panjang maksimal 12.000 milimeter dan MST hingga 8 ton.
Adapun jalan Kelas III hanya dapat dilalui kendaraan dengan panjang maksimal 9.000 milimeter dan MST paling berat 8 ton.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan jalan disesuaikan dengan kemampuan infrastruktur. Pemprov Jabar sebelumnya juga menempatkan petugas untuk mengawasi aktivitas angkutan yang berpotensi merusak ruas jalan di sejumlah wilayah.
Perusahaan Wajib Perhatikan Tata Cara Pemuatan
Pemprov Jabar juga meminta seluruh operator angkutan barang memastikan proses pemuatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemuatan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keamanan perjalanan dan mencegah kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Selain itu, kondisi teknis kendaraan menjadi perhatian. Seluruh armada diwajibkan dalam kondisi laik jalan serta dilengkapi dokumen administrasi yang sah, termasuk STNK dan Surat Uji Berkala atau KIR yang masih berlaku.
Perusahaan dan pengemudi juga diminta mematuhi rambu-rambu pembatasan operasional angkutan barang. Hal tersebut mencakup pengaturan jam operasional pada ruas jalan tertentu maupun kebijakan lalu lintas lainnya yang berlaku di Jawa Barat.
Perusahaan Diminta Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan
Pemprov Jabar menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan barang.
Karena itu, perusahaan diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) secara berkelanjutan.
"Perusahaan angkutan barang wajib menyusun, menyempurnakan, dan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum guna mengendalikan risiko kecelakaan serta memastikan kelayakan operasional kendaraan maupun pengemudi secara berkala," sambungnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jabar berupaya mendorong kepatuhan perusahaan dan pengemudi terhadap ketentuan angkutan barang, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL.***
Editor : JakaPermana

