Ledakan Konten Digital Dinilai Lampaui Kemampuan Regulasi, KPID Jabar Dorong Literasi

KPID Jawa Barat mendorong penguatan literasi digital dan perluasan regulasi untuk menghadapi derasnya arus konten internet yang berisiko.

Ledakan Konten Digital Dinilai Lampaui Kemampuan Regulasi, KPID Jabar Dorong Literasi
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet

INILAHKORAN.ID– Ledakan konten di ruang digital dinilai telah melampaui kemampuan regulasi dalam melindungi masyarakat dari paparan informasi yang berisiko.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. Lembaga penyiaran itu mendorong penguatan literasi digital sekaligus perluasan jangkauan regulasi terhadap konten internet.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, ruang digital tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai tempat mencari hiburan. Di balik kemudahan masyarakat mengakses berbagai konten, terdapat ancaman yang dapat memengaruhi masyarakat apabila tidak diimbangi kemampuan untuk memilah informasi.

"Kewajiban kami coba memberikan pemahaman ruang digital ini, ancaman masyarakat itu salah kaprah. Di situ tidak hanya tempat bermain, tapi di situ ada ancaman," ujar Adiyana dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Adiyana, persoalan tersebut semakin penting karena ruang digital kini telah menjadi bagian dari keseharian generasi Milenial, Gen Z, hingga Gen Alpha. Arus informasi yang masuk ke perangkat masyarakat berlangsung cepat dan sulit dibendung.

Karena itu, KPID Jabar menyambut langkah DPR RI yang menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif.

Revisi tersebut dinilai menjadi momentum untuk menyesuaikan aturan penyiaran dengan perubahan lanskap media. Salah satu poin yang masuk dalam rancangan revisi adalah media berbasis internet, termasuk layanan over-the-top (OTT) dan user generated content, agar berada dalam jangkauan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Perluasan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan hukum di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin bergeser ke platform digital.

"Regulasi itu adalah instrumen negara untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman-ancaman yang kemudian mungkin hari ini ancaman itu dinikmati oleh masyarakat itu sendiri," tegas Adiyana.

KPID Jabar Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Konten

Di tingkat daerah, KPID Jabar tidak hanya mengandalkan pengawasan kelembagaan. Mereka telah membentuk Komunitas Pengawas Isi Siaran yang tersebar di 27 kabupaten/kota.

Komunitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai dampak konsumsi konten yang tidak sehat.

Dengan demikian, pengawasan dan literasi didorong agar tidak berhenti di tingkat lembaga, tetapi melibatkan masyarakat secara langsung.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Pradi Supriatna menilai persoalan utama saat ini adalah ketimpangan antara kecepatan perkembangan informasi dan kesiapan regulasi.

Menurutnya, informasi digital dapat menyebar luas sebelum aturan yang mengaturnya tersedia. Situasi tersebut membuat edukasi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting untuk menghadapi ancaman konten digital, terutama bagi anak-anak.

"Di era arus global yang luar biasa ini, kecepatan arus informasi itu luar biasa. Regulasi kadang belum ada, informasi-informasinya itu sudah nyampe. KPID pun harus bergerak ke sekolah-sekolah mengingat masifnya ancaman digital untuk anak-anak," ujar Pradi.

Ia juga mendorong agar literasi digital diperluas ke lingkungan pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten/kota.

Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga memiliki kemampuan mengenali informasi yang valid, memahami risiko konten digital, serta menyikapi setiap informasi secara kritis.

Dengan demikian, penguatan regulasi dan literasi digital perlu berjalan beriringan. Regulasi diperlukan untuk membangun batas dan mekanisme pengawasan, sedangkan literasi menjadi benteng masyarakat ketika berhadapan dengan derasnya arus informasi di ruang digital.***


Editor : JakaPermana