KPID Jabar Soroti Bahaya Konten Digital, Revisi UU Penyiaran Dinilai Tak Bisa Ditunda
Ledakan konten digital yang tidak diimbangi pengawasan ketat dinilai mulai mengancam kualitas generasi muda. Langkah merevisi UU Penyiaran menjadi hal mendesak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ledakan konten digital yang tidak diimbangi pengawasan ketat dinilai mulai mengancam kualitas generasi muda.
Kondisi itu membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID Jabar mendorong pemerintah pusat, segera merevisi Undang-Undang Nomor 32/2002 (UU PenyiaranO yang dianggap sudah tertinggal dari perkembangan zaman.
Dorongan tersebut disampaikan dalam agenda Nyemah Atikah Penyiaran bertajuk “Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002” di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya penguatan pembangunan sumber daya manusia berkarakter unggul, sesuai arah pembangunan Jawa Barat yang tertuang dalam RPJMD.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menilai, derasnya arus informasi digital saat ini telah menciptakan ancaman serius terhadap pola pikir dan karakter generasi muda. Dia menyebut UU Penyiaran yang berlaku sekarang belum mampu menjangkau perubahan ekosistem media digital.
“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujar Adiyana.
Menurutnya, negara hingga kini belum memiliki instrumen pengawasan yang kuat terhadap konten digital. Akibatnya, ruang digital berkembang liar tanpa filter yang memadai.
“konten digital ibarat peluru AK-47 yang bisa merusak nilai ke-Jawa Barat-an dan ke-Indonesia-an. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” tegasnya.
Adiyana mengungkapkan, KPID Jabar telah melakukan berbagai penelitian dari enam perspektif, termasuk kajian psikologi, untuk memetakan dampak media digital terhadap perilaku generasi muda. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar komunikasi intensif dengan DPRD Jabar, Diskominfo hingga pemerintah pusat.
Selain mendorong revisi regulasi, KPID Jabar juga terus memperluas literasi media kepada masyarakat agar publik memahami pentingnya pengawasan informasi di era digital.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa regulasi bukan sekadar aturan, melainkan benteng perlindungan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jabar Tobias Ginanjar menilai Jabar memiliki urgensi lebih besar dalam mendorong revisi UU Penyiaran karena tingginya jumlah pengguna telepon seluler dan internet.
“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” katanya.
Menurutnya, pembaruan regulasi penyiaran tidak cukup hanya dibahas di tingkat elit pemerintahan. Edukasi dan literasi media harus terus diperluas hingga ke daerah-daerah, agar masyarakat memahami dampak konten digital yang tidak terkendali.
“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” ujarnya.
Dia juga memastikan, berbagai aspirasi masyarakat dan lembaga penyiaran akan diteruskan ke DPR RI agar revisi UU Penyiaran segera masuk prioritas pembahasan nasional.
“Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


