KPID Jabar Minta Lembaga Penyiaran Taati Regulasi Iklan Kampanye Pilkada
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat meminta lembaga penyiaran, untuk taat terhadap regulasi tata pelaksanaan iklan kampanye Pilkada serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat meminta lembaga penyiaran, untuk taat terhadap regulasi tata pelaksanaan iklan kampanye Pilkada serentak 2024.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, pada Pilpres dan Pileg 14 Februari silam, pihaknya mendapatkan 108 indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran.
Sekitar 36 lembaga penyiaran telah ditindaklanjuti, baik itu rekomendasi ke KPI Pusat maupun ditindak secara langsung oleh KPID Jabar.
Maka dari itu, KPID Jabar meminta lembaga penyiaran tunduk pada regulasi, terutama taat pada apa yang kemudian sudah disepakati, baik itu Undang-Undang 32, P3 SPS, surat edaran KPI dan surat bersama yang ditangani oleh KPI, Bawaslu, KPU, Dewan Pers.
“Bahwa misal satu TV dan radio itu mempunyai 10 spot peserta pemilu boleh mengiklankan 10 spot di televisi dan di radio dengan durasi 30 detik,” ujar Adiyana, Selasa 5 November 2024.
Selain itu, dia juga meminta semua pihak untuk membantu melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran.
“Nah yang kemudian harus kita awasi sama-sama dalam konteks hari ini. Kita coba duduk bersama baik lembaga penyiaran maupun penyelenggara Pilkada. kita tidak mau hal itu terulang gitu bahwa kita harus memastikan lembaga penyiaran kebermanfaatannya untuk publik,” ucapnya.
Sementara Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, pihaknya sepakat dengan adanya pengawasan bersama, terkait iklan masa kampanye.
“Kenapa harus diawasi, memang harus diawasi. Saya sepakat harus diawasi semuanya baik penyelenggara, KPU, Bawaslu termasuk juga KPID untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,” tutupnya. ***
Editor : JakaPermana

